
Ilustrasi penangkapan terdua teroris. (Ananto Pradana/Antara)
JawaPos.com - Densus 88 Polri menegaskan bahwa hanya ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan terorisme di Batu, Malang, yaitu HOK (19).
Densus 88 memang tidak memungkiri bahwa ada beberapa orang yang diminati keterangan, namun yang ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini hanya satu orang.
"Ada beberapa yang bertanya kepada kami bahwa sebenarnya ada berapa tersangka. Tersangka hanya satu. Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan penangkapan HOK ini dan semuanya telah dipulangkan," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, Senin (5/8) seperti dikutip dari Antara.
Dari beberapa orang yang dipulangkan tersebut, salah satunya adalah orang tua HOK yang sempat diamankan di Solo ketika dalam perjalanan dari Malang, menuju Jakarta untuk bekerja.
Dari hasil penyelidikan, orang tua HOK tidak membawa bom maupun bahan peledak lain saat perjalanan di kereta tersebut.
Hal itu karena Polri sangat mengawasi potensi-potensi tindakan terorisme agar tidak sampai merugikan masyarakat.
"Tidak benar adanya jika ada bahan peledak atau bom yang dibawa di dalam perjalanan di dalam kereta tersebut. Hal ini perlu kami tegaskan karena Densus 88 akan memonitor semaksimal mungkin supaya tindak pidana atau perbuatan seperti ini jangan sampai mengganggu hajat hidup orang banyak," tegas dia.
Selain itu, Kombes Pol. Aswin juga menegaskan bahwa orang tua HOK tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme mana pun.
Diberitakan sebelumnya, HOK diduga akan melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).
Tim Densus dan Polda Jawa Timur kemudian bergerak cepat menggeledah dan menyisir rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Dari penggeledahan, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.
Diketahui bahwa HOK bisa membeli bahan pembuatan bom dengan uang tabungan yang ia kumpulkan dari pemberian orang tuanya.
“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari tabungan sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan,” ungkap Aswin.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
