Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juli 2024 | 04.50 WIB

Ada yang di Bawah Umur! 13 Anggota PSHT Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Polri di Jember

Ilustrasi kerusuhan. (Dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi kerusuhan. (Dok. Jawa Pos)

 
 
JawaPos.com - Polda Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka terkait tindakan pengeroyokan terhadap anggota Polri, Aipda Parmanto di Jember.
 
Sebenarnya Polda Jatim telah mengamankan 22 orang terkait kasus pengeroyokan itu, namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah 13 orang, dua diantaranya masih anak dibawah umur.
 
"KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto seperti dikutip dari Antara.
 
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil orang tua kedua pelaku di bawah umur tersebut untuk diberikan pembinaan, sedangkan pelaku lainnya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
 
"Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," kata dia.
 
Berkaca dari kasus ini, Kapolda mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur untuk berbenah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
 
 
Ia juga meminta pembenahan perguruan silat juga menyasar pada perbaikan manajemen.
 
Dengan adanya pembenahan, PSHT diharapkan menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, bukan malah dibenci.
 
Selain itu, tindakan pengeroyokan oleh anggota perguruan silat ini berpotensi memicu gejolak dan instabilitas keamanan di tengah masyarakat.
 
Polda Jatim juga melakukan tindakan tegas berupa pembekuan sementara PSHT di Jember hingga pengusutan kasus ini tuntas.
 
Sementara itu, sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), siapa pun anggota PSHT yang sudah melanggar aturan akan ditindak secara hukum.  
 
"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko.
 
***
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore