Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Mei 2024 | 23.39 WIB

Ucapan Suami ke Warga usai Memutilasi Istri di Ciamis: Nih Dijual Murah Daging Yanti

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

 
JawaPos.com - Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya, Yanti, 44, sempat menawarkan daging hasil mutilasi ke warga. Saat itu beberapa potongan tubuh dimasukan ke dalam wadah oleh Tarsum dan ditawarkan ke salah satu warga.
 
"Setelah dia melakukan itu ada sebagian bagian tubuh yang dimasukkan baskom kemudian ketemu salah satu saksi yang sudah diperiksa, kemudian dia menawarkan 'Nih dijual murah nih, daging Yanti' gitu saja," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Rabu (8/5).
 
Joko membantah narasi yang menyebutkan jika Tarsum keliling ke rumah-rumah warga membagikan daging istrinya. Saat itu hanya seorang saksi yang ditawari namun langsung pergi karena takut.
 
 
"Ya namanya orang kalap tahu sendiri, gitu lah cuma spontan bilang 'Nih nih nih' karena masih sambil pegang pisau pada takut, pada lari kan," jelas Joko.
 
Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
 
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
 
Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas. 
 
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore