Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Mei 2024 | 19.32 WIB

Polisi Tangani Oknum Pelajar Promosi Judi Online di Palembang

 

Konfrensi pers kasus judi online di Mapolda Sumsel di Palembang, Selasa (7/5).

JawaPos.com–Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan tiga pelaku, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka terkait kasus promosi judi online melalui media sosial.

”Kami menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar,” kata Kasubdit V Siber Polda Sumsel Plh AKBP Hadi Saefudin seperti dilansir dari Antara, di Palembang.

Dia menerangkan, satu pelaku berinisial DD masih dalam proses menjalani hukuman. Sementara dua pelaku yang masih pelajar ADP dan EA telah dikembalikan kepada orang tuanya.

”Kedua pelajar saat ini kami pulangkan kepada orang tuanya namun masih dalam proses penanganan hukum, satu lagi kami lakukan penahanan,” ujar Hadi Saefudin.

Dia menerangkan, dalam perannya tiga pelaku itu mempromosikan situ judi online melalui Instagram pribadi, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp satu juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mempromosikan judi online sudah berjalan dua hingga tiga bulan.

”Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp satu juta rupiah, sementara pelaku DD menerima upah Rp dua juta rupiah sekali posting situs online,” ungkap Hadi Saefudin.

Adapun pasal diterapkan dan ancaman pidana pasal 27 ayat 2 jo pasal 24 ayat 3 dengan UU No 2 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore