Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Mei 2024 | 17.59 WIB

Beredar Uang Palsu di Serang, Pelaku Ditangkap Pemilik Warung Madura, Begini Ceritanya

Ilustrasi uang pecahan Rp100.000 sasaran utama para pembuat uang palsu. Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara - Image

Ilustrasi uang pecahan Rp100.000 sasaran utama para pembuat uang palsu. Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara

JawaPos.com - Polres Serang, Banten, melakukan pendalaman dugaan peredaran uang palsu oleh PH, 20, warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Senin, mengatakan petugas menyita barang bukti dari tangan PH berupa 23 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Tersangka PH ditangkap pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang," katanya seperti dikutip Antara, Senin (6/5).

Baca Juga: Kemenangan Bersejarah, Lando Norris Juarai Formula 1 untuk Pertama Kalinya, Ungguli Max Verstappen di Grand Prix Miami 

Awalnya, pelaku membelanjakan pecahan Rp 100 ribu untuk membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura.

Setelah menerima uang pengembalian sebesar Rp 70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung Madura, namun belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.

"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," katanya.

Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kopo segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu lainnya dari saku celana PH, sedangkan tiga lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.

"Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kopo AKP Satibi menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka PH mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang membeli handphone secara cash on delivery (COD) dan dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.

"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi, tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura," katanya.

Dikatakan Kapolsek, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.

"Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami," katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore