Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 01.43 WIB

Polres Malang Ungkap Fakta Baru di Balik Produksi Sabu Rumahan,Terdapat Pembimbing Khusus dari Lapas

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana pada saat memberikan keterangan kepada media dalam jumpa pers di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang) - Image

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana pada saat memberikan keterangan kepada media dalam jumpa pers di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

JawaPos.com - Polres Malang mengungkap perkembangan baru dalam kasus produksi narkotika jenis sabu di industri skala rumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Melansir ANTARA, menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana, industri sabu skala rumahan tersebut telah aktif selama empat bulan sejak Desember 2023.

Selama periode tersebut, mereka berupaya memproduksi sabu dengan bimbingan seseorang yang kini menjadi buronan polisi.

"Selama empat bulan terakhir, sejak Desember 2023, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi," kata Aditya.

Sebelumnya, Polres Malang berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus produksi narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial NK (40) dari Kabupaten Jombang dan MS (37) dari Kabupaten Pasuruan, serta seorang wanita berinisial IW (29) dari Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka bertanggung jawab atas produksi sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Aditya menjelaskan bahwa fakta baru yang ditemukan adalah adanya seseorang yang memberikan bimbingan dalam pembuatan sabu. Orang tersebut memiliki pengetahuan mendalam tentang bahan-bahan pembuatan sabu dan kini menjadi buronan polisi.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, dengan NK dan MS bertanggung jawab atas proses produksi sabu, sedangkan IW berperan sebagai pengendali dan mengatur tugas mereka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembuatan sabu di rumah di Kecamatan Pandaan juga diarahkan oleh seorang tersangka lain yang kini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Mereka diarahkan otodidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kami dalami keterangan para tersangka," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti termasuk ribuan butir pil neo-prolifed dan berbagai bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aseton, dan iodium.

Barang-barang ini digunakan dalam produksi narkoba atau prekursor, bahan awal yang digunakan dalam pembuatan narkotika jenis psikotropika.

Kasus ini dimulai dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial MZ alias Pablo, yang ditangkap di Kabupaten Malang dalam Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan/atau 129 huruf a dan b dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore