Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 April 2024 | 18.45 WIB

Polres Trenggalek Gelar Razia Balon Udara saat Momen Lebaran Ketupat

Polisi saat apel gabungan beberapa waktu lalu. (dok. Radar Trenggalek) - Image

Polisi saat apel gabungan beberapa waktu lalu. (dok. Radar Trenggalek)

JawaPos.com - Keberadaan balon udara jadi sorotan Polres Trenggalek selama momen lebaran. Hal ini karena balon udara cukup membahayakan bagi warga hingga menghambat proses penerbangan.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Trenggalek, AKP Suyono. Pihaknya menyebut jika keberadaan balon udara tersebut menjadi sorotan karena dinilai berbahaya.

Bahkan, sebelumnya di beberapa daerah juga sudah terdapat kasus balon udara yang meledak dan merusak rumah milik warga.

Maka dari itu, pihaknya akan menggelar razia balon udara di wilayah Trenggalek, khususnya pada saat lebaran ketupat.

"Nanti malam (kemarin, Red) dan besok pagi (hari ini, Red) akan kami lakukan razia balon udara," ujarnya seperti dikutip dari Radar Trenggalek (Jawa Pos Group) pada Rabu (17/4).

Dalam razia tersebut setidaknya terdapat sekitar 250 personel yang akan dilibatkan. Jumlah tersebut terdiri atas personel polisi yang dibantu oleh TNI, Satpol PP, dishub, hingga organisasi masyarakat (ormas).

Personel tersebut nantinya akan disebar di beberapa titik, salah satunya ada tim yang akan berpatroli menggunakan kendaraan operasional.

Peringatan terkait larangan menerbangkan balon udara tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono sejak sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut juga menyusul terkait adanya potensi bahaya yang ditimbulkan lantaran penggunaan balon udara di berbagai kegiatan.

Balon udara dinilai berbahaya karena terdapat bara api yang menyala sehingga dapat mengakibatkan kebakaran pada rumah hingga area persawahan warga.

"Beberapa kejadian pemadaman kebakaran itu juga disebabkan oleh balon udara," ujarnya.

Selain memicu kebakaran, balon udara juga berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan karena bisa terbang hingga mencapai ketinggian 150 meter.

"Balon udara bisa berdampak mengganggu lalu lintas udara untuk penerbangan," jelasnya.

Mengingat adanya dampak berbahaya dari balon udara, Polres Trenggalek telah berkoordinasi juga dengan PLN karena adanya balon udara tersebut dapat menggangu instalasi Listrik.

Dalam menindak tegas hal tersebut, Polres Trenggalek mengimbau masyarakat yang menggunakan balon udara tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore