Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 April 2024 | 15.21 WIB

Anggota DPRD Maluku Rusak Pintu Kaca Kantor DPRD Malteng, Protes THR Belum Cair

Anggota DPRD Maluku rusak pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi. (bka) - Image

Anggota DPRD Maluku rusak pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi. (bka)

JawaPos.com - Kepolisian Daerah Maluku mengecam tindakan anarkis dua anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang merusak pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi pada Selasa, 2 April 2024 lalu.

Tindakan yang dilakukan oleh kedua anggota DPRD berinisial MJM dan FT dengan sengaja merusak fasilitas dan aset publik tersebut, dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka atas keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), di mana THR mereka belum dibayarkan menjelang perayaan Lebaran.

Pegawai dan anggota DPRD lain yang berada di lokasi kejadian hanya bisa diam dan tidak dapat menghentikan amukan kedua anggota DPRD tersebut. Bahkan, salah satu dari mereka terlibat dalam adu argumen dengan salah satu pimpinan DPRD di tengah kekacauan.

Dilansir dari laman humaspolri, Kamis (4/4), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon menyampaikan bahwa Kapolda Maluku Tengah sangat menyesalkan dan mengutuk tindakan anarkis dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua anggota DPRD yang merusak pintu kantor DPRD yang merupakan aset publik.

Bahkan, Kepala Kepolisian Daerah Maluku telah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Malteng untuk menyelidiki dan memproses hukum kasus tersebut.

“Kepala Kepolisian juga telah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Malteng untuk menyelidiki kasus tersebut secara profesional,” tambahnya.

Kombes Rum menyatakan, sebagai anggota DPRD seharusnya dua anggota tersebut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan menanggapi setiap masalah dengan tindakan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang.

“Seharusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap masalah seharusnya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset publik, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

Mengenai proses hukum atas aset publik tersebut, Kepala Kepolisian Resor Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku bahwa tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng telah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa, 2 April 2024 kemarin.

Hardi juga menegaskan bahwa tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan pemeriksaan di TKP kemarin. Selain itu, Kapolres Malteng juga menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi.

“Rencananya, dua anggota DPRD juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng besok,” tambahnya.

Kace Haurissa, Wakil Ketua DPRD, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya merupakan ekspresi kekesalan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan lembaga.

“Saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman kami tadi adalah ekspresi kekesalan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan lembaga sama sekali,” tegas Haurissa.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore