
Belasan pemuda yang diringkus Polres Mojokerto Kota akibat aksi judi balap lari./Farisma Romawan/Radar Mojokerto
JawaPos.com – Petugas kepolisian dari Polres Mojokerto Kota membubarkan dan mengamankan sebanyak 19 orang pemuda.
Pengamanan para pemuda ini akibat melakukan aksi judi berkedok balap lari liar di Jalan Raya Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada hari Minggu (17/3) dini hari.
Selain mengamankan 19 pemuda, polisi juga mengamankan 14 motor yang mereka gunakan. Aksi yang dilakukan belasan pemuda itu mengganggu kenyamanan warga di malam hari.
Selain itu, mereka juga bertindak kriminal dengan berjudi balap lari yang nilai taruhannya mencapai Rp 1 juta.
Dalam upaya mengamankan dan membubarkan aksi para pemuda itu, petugas kepolisian sempat menyusup sebagai penonton judi balap lari.
Setelah terbukti melakukan aksinya, petugas dari tim raimas Satsamapta Polres Mojoketo Kota lalu datang untuk membubarkan dan mengamankan mereka.
Dilansir dari Radar Mojokerto (JawaPos Group), sebanyak 19 pemuda itu teridentifikasi sebagai pelaku judi balap lari, mulai dari joki hingga pemasang uang taruhan.
Terdiri dari 12 orang pelajar SMA, dua orang pelajar SMP, empat orang pekerja atau buruh, dan seorang mahasiswa.
“Kami mendapatkan informasi dari anggota yang menyusup di lokasi bahwa terdapat pemuda berkumpul hendak balap lari sekitar pukul 24.00 WIB. Lalu tim raimas bergerak melakukan pembubaran dan berhasil mengamankan pelaku judi balap lari sebanyak 19 orang,” ujar Kasatmapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.
Atas perbuatannya, belasan pemuda itu lalu digiring menuju mapolresta Mojokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi balapan lari sprint itu dilakukan dengan pertandingan dua hingga tiga joki atau jagoan lari. Mereka bertaruh hingga terkumpul nilai taruhan sebesar Rp 1 juta.
“Balap lari ini menggunakan taruhan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Jalan Pulorejo adalah lokasi balapan baru yang sebelumnya belum pernah digunakan,” imbuhnya.
Belasan pemuda itu diancam dengan Pasal 489 ayat 1 dan Pasal 503 KUHP tentang tindak pidana ringan (tipiring).
Dengan ancaman denda maksimal Rp 225 ribu dan atau kurungan penjara selama tiga hari.
Selain itu, mereka juga akan mendapat pembinaan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mojokerto karena status mereka yang sebagian besar merupakan pelajar SMP dan SMA.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
