Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Maret 2024 | 04.29 WIB

Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong Bandung karena Langgar Perda

Minimarket di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, disegel Satpol PP karena melanggar Perda Trantibumlinmas, Sabtu (2/3). - Image

Minimarket di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, disegel Satpol PP karena melanggar Perda Trantibumlinmas, Sabtu (2/3).

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong. Sebab, minimarket itu melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi. Minimarket itu melanggar jam operasional dan melakukan gangguan trantibumlinmas.

”Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajiban, ada izin operasional. Nanti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” kata Rasdian seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Rasdian mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasional,” tutur Rasdian Setiadi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan. Sehingga, mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan melanggar trantibumlinmas, dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung. ”Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” terang Rasdian Setiadi.

Sebelumnya, dai KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) pada Jumat (1/3) mengunggah video melalui akun media sosial pribadi yang memperlihatkan dengan aktivitas anak muda di sebuah minimarket di dekat masjid dan pondok pesantren (ponpes) miliknya di Jalan Gegerkalong Kota Bandung saat larut malam.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam,” kata Aa Gym dalam unggahannya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore