Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Februari 2024 | 17.16 WIB

Larangan Pengendara Motor Melintas di Jalan Diponegoro Barat dari Arah Timur di Jam Tertentu Tak Digubris! Begini Kata Dishub Madiun

PADAT KENDARAAN: Pemberlakuan one way atau satu arah Jalan Diponegoro Barat berlaku sebelum Lebaran mendatang. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN) - Image

PADAT KENDARAAN: Pemberlakuan one way atau satu arah Jalan Diponegoro Barat berlaku sebelum Lebaran mendatang. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

JawaPos.com – Larangan pengendara roda dua melintas dari arah Timur di Jalan Diponegoro Barat pada jam tertentu ternyata tak digubris oleh para pengendara motor.

Pasalnya, meskipun sudah ada rambu larangan hingga papan pengumuman, nyatanya masih banyak pemotor yang didapati melanggar peraturan baru tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Subakri yang tak menampik akan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara motor.

Terkait hal itu, pihaknya mengaku masih memberikan toleransi hingga masa sosialisasi berakhir. Namun, Subakri mengaku ke depannya para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

“Insya Allah secepatnya (berlaku, Red). Akan ada penindakan kalau ada yang melanggar,” kata Subakri dikutip dari Radar Madiun.

Hanya saja, Subakri tidak menyebutkan secara pasti kapan penindakan bagi pemotor yang melanggar aturan melintas di Jalan Diponegoro Barat dari arah timur itu diberlakukan.

Subakri menyebut bahwa saat ini rencana tersebut masih dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tapi, Insya Allah sebelum Lebaran (sudah diberlakukan sanksi tilang),” ujarnya.

Mantan kadiskominfo tersebut menambahkan bahwa pihaknya sementara ini masih fokus untuk menambahkan pemasangan rambu larangan di persimpangan Jalan Diponegoro Barat.

Seperti di Jalan Halmahera, Jalan Trengguli, Jalan Widosari, Jalan Turi, Jalan Pudak, Jalan Biliton dan Jalan TGP.

Subakri menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas bagi pengendara motor di Jalan Diponegoro Barat tersebut tidak berlaku full time, tetapi dibatasi dari pukul 10.00 – 22.00 WIB.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengakomodir masyarakat yang hendak mengantarkan anak-anak mereka pergi ke sekolah ketika pagi.

Di sisi lain, pedagang yang berada di Jalan Rimba Darma mulai buka pada pukul 10.00 WIB.

“Jadi, dalam penerapannya kami juga berkoordinasi dengan teman-teman organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” terang Subakri.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore