Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Februari 2024 | 18.54 WIB

Kadib Dishub Mojokerto Evaluasi Parkiran di Jalan Nasional Gajah Mada Agar Tidak Terjadi Kecelakaan Beruntun

Ilustrasi Kota Mojokerto. - Image

Ilustrasi Kota Mojokerto.

JawaPos.com - Kecelakaan truk gabah yang menyambar motor para pengunjung angkringan di sekitar Stadion Gajah Mada pada Senin (19/2) jadi atensi berbagai pihak.

Pasalnya peristiwa tersebut beresiko menimbulkan korban jiwa. Apalagi bahu Jalan Gajah Mada yang merupakan jalan nasional semestinya steril dari kendaraan parkir.

"Sesuai aturan, parkir di bahu atau tepi jalan nasional itu dilarang. Bisa dikenakan tilang. Lokasi kecelakaan itu jalan nasional. Kendaraan yang parkir di sana bisa ditilang," ujar Kabid DPRKP2 Kabupaten Mojokerto dilansir dari Radar Mojokerto pada Rabu (21/2).

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 43 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Parkir di area jalan hanya diperbolehkan pada ruas jalan kabupaten, kota atau jalan desa.

Menurutnya para pengunjung angkringan bisa memarkirkan kendaraan di area parkir GOR maupun stadion. Sehingga ruas jalan nasional steril dari kendaraan parkir.

Soal fungsi pengawasan penertiban dan penindakan kendaraan parkir di sepanjang Jalan Nasional pihaknya belum bisa berbuat banyak.

Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur. Terlebih Dishub Kabupaten Mojokerto belum punya area kantong parkir di kawasan Stadion Gajah Mada.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat peduli akan keselamatan selama berada di jalanan. Utamanya mematuhi rambu-rambu larangan yang terpasang di sepanjang jalan.

Sebelumnya terjadi kecelakaan truk muatan gabah yang dikemudikan Ananda Wahyu asal Jombang menyambar lebih dari tujuh motor yang terparkir di pinggir Jalan Raya Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari pada Senin (19/2).

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun motor para pengunjung berikut angkringan milik Gerald rusak ditabrak truk.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore