
Ketua ormas DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M bersiap dibawa ke Rutan Sengkang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo berinisial M sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor:03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tertanggal 30 Januari 2024.
"Tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara M selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Saifullah dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Saifullah menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang sah. Sehingga, M yang merupakan Ketua Ormas LAKI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2021.
Kejari Wajo langsung melakukan penahanan terhadap M, untuk 20 hari pertama di di Rutan Kelas II B Sengkang. Upaya paksa penahanan itu dilakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan.
"Yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barangbukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ucap Saifullah.
Selain itu, ancaman hukuman terhadap M di atas 5 lima tahun penjara. Sebab, perbuatannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023," pungkas Saifullah.
Akibat perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
