Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Februari 2024 | 18.45 WIB

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi BPPD Sidoarjo ke Bupati Ahmad Muhdlor

Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo penuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (2/2/2024)./ANTARA  (Sjofjan Rassat) - Image

Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo penuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (2/2/2024)./ANTARA (Sjofjan Rassat)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini diduga terkait adanya pemotongan insentif pegawai serta penerimaan uang oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (3/2), penyidik KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut terkait adanya aliran uang korupsi dari tersangka SW ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

KPK sedang menyelidiki hal tersebut dalam pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (2/2).

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.

"Saksi Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali Fikri.

Ali juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan terhadap Ari Suryono, penyidik juga mengusut dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk keperluan Bupati Sidoarjo.

"Pelibatan tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN, termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," pungkas Ali lebih lanjut.

Namun, hingga saat ini Ali belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan terhadap hal tersebut.

Penyidik KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka, pada Senin (29/1/2024), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK. Pada Kamis (25/1), tim KPK menerima informasi tentang penyerahan uang tunai kepada SW.

Dengan begitu, Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan mengamankan uang tunai sejumlah Rp 69,9 juta sebagai bukti dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Para pihak yang terlibat beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap Siska Wati (SW).

Ghufron mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun, yang menjadikan para pegawai mendapatkan dana insentif.

SW melakukan pemotongan dana insentif dari para pegawai BPPD secara sepihak untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore