Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2024 | 18.22 WIB

Dua Jalan di Kediri Masuk Wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara, Salah Satunya Jalan Ini

Kondisi lalu lintas di Jalan Jawa yang bakal menjadi wilayah KKOP (Radar Kediri/Jawa Pos Group) - Image

Kondisi lalu lintas di Jalan Jawa yang bakal menjadi wilayah KKOP (Radar Kediri/Jawa Pos Group)

JawaPos.com – Peraturan Bupati (Perbup) tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan (KOPP) masih terus dikebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.

Dalam pengerjaannya, Pemkab Kediri bakal menambah satu jalan lagi yang masuk ke wilayah KKOP. Yakni, Jalan Jawa yang terletak di Desa/Kecamatan Grogol.

Sebelumnya, jalan yang sudah masuk ke wilayah KKOP yaitu Jalan PB Sudirman yang terletak di Desa/Kecamatan Banyakan.

“Untuk KKOP ada dua jalan. Yaitu Jalan PB Sudirman dan Jalan Jawa,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri Yudha Nur Ari ketika dikonfirmasi. Dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group).

Akibat dari penetapan wilayah KKOP, kedua jalan tersebut diharuskan steril. Maksudnya, dua jalan tersebut tidak diperkenankan untuk mengadakan kegiatan yang mengundang massa. Misalnya, acara pernikahan, sunatan, atau acara lainnya.

Pemberlakuan ini bukan tanpa alasan. Akses di jalan tersebut harus lancar. Sebab, baik Jalan PB Sudirman dan Jalan Jawa menjadi jalur utama keluar-masuk Bandara Dhoho.

“Walaupun menutup setengah jalan pun tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi menyampaikan hal yang sama bahwa Perbup KKOP memang tengah dikebut pengerjaannya.

Dan, Sukadi mengharap kalau Perbup segera rampung dan diresmikan sebelum bandara beroperasi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) DIrjen Perhubungan Udara SE/22/XII/2010 tentang sosialisasi keselamatan operasi bandara udara kepada masyarakat sekitar bandar udara, sekiranya terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di area bandara.

Seperti, bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, pelihara burung dengan metode liar, dan mendirikan bangunan di atas ambang batas ketinggian.

“Memelihara burung yang dipelihara secara liar itu seperti burung dara dan sebagainya,” katanya.

Sedangkan, drone masih diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik drone. Salah satu syaratnya adalah perihal izin.

Untuk mengurusnya, para pemilik drone dapat mengajukan secara online. Yakni, lewat web yang telah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore