
Kondisi lalu lintas di Jalan Jawa yang bakal menjadi wilayah KKOP (Radar Kediri/Jawa Pos Group)
JawaPos.com – Peraturan Bupati (Perbup) tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan (KOPP) masih terus dikebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri.
Dalam pengerjaannya, Pemkab Kediri bakal menambah satu jalan lagi yang masuk ke wilayah KKOP. Yakni, Jalan Jawa yang terletak di Desa/Kecamatan Grogol.
Sebelumnya, jalan yang sudah masuk ke wilayah KKOP yaitu Jalan PB Sudirman yang terletak di Desa/Kecamatan Banyakan.
“Untuk KKOP ada dua jalan. Yaitu Jalan PB Sudirman dan Jalan Jawa,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri Yudha Nur Ari ketika dikonfirmasi. Dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group).
Akibat dari penetapan wilayah KKOP, kedua jalan tersebut diharuskan steril. Maksudnya, dua jalan tersebut tidak diperkenankan untuk mengadakan kegiatan yang mengundang massa. Misalnya, acara pernikahan, sunatan, atau acara lainnya.
Pemberlakuan ini bukan tanpa alasan. Akses di jalan tersebut harus lancar. Sebab, baik Jalan PB Sudirman dan Jalan Jawa menjadi jalur utama keluar-masuk Bandara Dhoho.
“Walaupun menutup setengah jalan pun tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi menyampaikan hal yang sama bahwa Perbup KKOP memang tengah dikebut pengerjaannya.
Dan, Sukadi mengharap kalau Perbup segera rampung dan diresmikan sebelum bandara beroperasi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) DIrjen Perhubungan Udara SE/22/XII/2010 tentang sosialisasi keselamatan operasi bandara udara kepada masyarakat sekitar bandar udara, sekiranya terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di area bandara.
Seperti, bermain layang-layang, laser, drone, balon udara, pelihara burung dengan metode liar, dan mendirikan bangunan di atas ambang batas ketinggian.
“Memelihara burung yang dipelihara secara liar itu seperti burung dara dan sebagainya,” katanya.
Sedangkan, drone masih diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik drone. Salah satu syaratnya adalah perihal izin.
Untuk mengurusnya, para pemilik drone dapat mengajukan secara online. Yakni, lewat web yang telah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
