Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 23.07 WIB

Polres Kediri Usut Dugaan Rekrutmen Perangkat Desa Tahun 2021 yang Berpolemik

Ilustrasi - Perangkat Desa. /Afrizal/JPRK - Image

Ilustrasi - Perangkat Desa. /Afrizal/JPRK

JawaPos.com – Kabupaten Kediri menjadi perbincangan hangat usai mencuatnya pemberitaan terkait adanya dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa tahun 2021 lalu di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah.

Setelah 2 (dua) tahun berlalu, kasus tersebut baru muncul ke publik lantaran adanya laporan resmi terkait dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa yang masuk ke Polres Kediri baru-baru ini, yakni pada Senin (15/1).

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Satirin yang juga merupakan pelapor kasus ini, dimintai keterangan penyidik satreskrim sebagai langkah tindaklanjutnya.

Pensiunan PNS Pemkab Kediri tersebut mengakui, dirinya sudah membeberkan secara gamblang berbagai indikasi terkait dugaan rekayasa rekrutmen perangkat tersebut kepada pihak penyidik.

Ia mencontohkan, salah satunya seperti yang terjadi pada akhir Desember 2021 lalu dia sempat bertanya ke dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terkait kerja sama rekrutmen perangkat desa.

“Dia (dekan FISIP, Red) mengaku fakultas tidak ada kerja sama dengan Desa Gempolan Gurah, saya ada rekamannya,” kata Satirin, seperti yang dikutip Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Jumat (26/1).

Kondisi terasa janggal, karena di surat perjanjian kerja sama tertera pihak ketiga rekrutmen adalah Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan UMM. Sehingga, ketidaksesuaian inilah yang akhirnya memunculkan dugaan rekayasa.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Perbup No. 48/2021 pasal 14 ayat 4 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana disana dissbutkan bahwa yang berhak menjadi pihak ketiga adalah institusi atau lembaga kampus yang memiliki fakultas dan program studi (prodi) dengan akreditasi A.

Menurutnya, jika tidak ada persetujuan dari dekan, otomatis kerja sama itu menjadi tidak sah dan menyalahi aturan.

“Karena itu kami adukan ke Polres Kediri pada 15 Januari lalu. Hari ini (kemarin, Red) kami diundang untuk dimintai keterangan seputar kerja sama antara LAB UMM dengan panitia,” paparnya.

Disisi lain, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap Satirin, pelapor dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa 2021 lalu.

Namun terkait hasil pemeriksaan dan langkah yang akan dilakukan selanjutnya, AKP fauzy enggan untuk membeberkannya. Sehingga, sejauh ini belum diketahui status kasus tersebut, apakah sudah masuk tahap penyelidikan atau masih pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Sejauh ini belum ada update Mas. Kalau sudah ada update nanti akan saya sampaikan,” ungkap AKP Fauzy.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Sumber: Radar Kediri
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore