Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2024 | 18.51 WIB

Di Batam, Parkir di Atas Pukul 06.00 - 22.00 WIB di Anggap Parkir Liar

Juru parkir di kawasan Greendland Batamcenter mengatur pengendara yang akan keluar dari area parkir, Senin (15/1). - Image

Juru parkir di kawasan Greendland Batamcenter mengatur pengendara yang akan keluar dari area parkir, Senin (15/1).

JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menunjukkan keseriusannya dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi terkait kebijakan mengenai perparkiran yang ada didalamnya.

Dilansir Batam Pos (JawaPos Grup), pada Kamis (18/1), kebijakan baru itu disahkan dengan dikeluarkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam Perda tersebut, tercantum sejumlah aturan mengenai parkir, diantaranya tarif parkir, parkir berlangganan, dan jam operasional parkir.

Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik mengatakan, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui ketentuan terkait jam operasional parkir. Sehingga, tak sedikit masyarakat yang seringkali melanggar.

Alexander menjelaskan, untuk jam operasional parkir dalam Perda terbaru itu, ditetapkan dari pukul 06.00-22.00 WIB saja.

Apabila ada yang parkir di luar jam operasional tersebut, menurutnya hal itu dianggap sebagai parkir liar.

“Kami informasikan untuk jam parkir itu mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Kalau di luar jam operasional tersebut artinya parkir liar,” terang Alexander, seperti yang dikutip Batam Pos (JawaPos Grup), pada Kamis (18/1).

“Kewajiban kami yang masih terus ada adalah mengawasi praktik ini. Termasuk juga adanya aduan mereka yang parkir di ritel moderen ditarik juga yang parkir,” lanjut Alexander.

Untuk diketahui, terkait tarif parkir tepi jalan di Batam, saat ini besarannya Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 ribu untuk kendaraan roda empat.

Selanjutnya, untuk kendaraan roda enam atau lebih tarifnya Rp 6.000.

“Pada tiket sudah ada nominal Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat Rp 4 ribu untuk parkir tepi jalan,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik.

Menurutnya, kenaikan tarif parkir ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

Juru parkir juga sudah diberikan edukasi supaya memberikan karcis kepada para pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore