
Ratusan anjing yang diselamatkan dari praktik jagal ketika diperiksa di penampungan di Semarang.
JawaPos.com – Usai ratusan anjing berhasil diselamatkan dari penjagalan untuk dikonsumsi hasil pengungkapan kasus di Kalikangkung, Semarang, dilaporkan ada dua ekor yang mati. Dilansir dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), kedua anjing dari 226 anjing yang dievakuasi ke shelter hewan Kota Semarang tersebut menunjukkan terserang virus.
"Hasil uji lab sendiri ada beberapa anjing yang positif, cacing, ada juga positif penyakit anjing Parvo," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Senin (15/1).
Ia mengatakan akan dilakukan pemindahan anjing-anjing tersebut ke beberapa tempat termasuk di luar Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan karena tersangka berasal dari Jawa Barat. Ia pun menuturkan telah mengecek lokasi shelter di Bogor, Jawa Barat.
“Saya rasa cocok. Karena kondisi di sana (Bogor) itu juga dingin. Kalau di sini kondisinya panas. Sehingga ada virus Parvo. Ini sangat cepat menyebar apabila dalam kondisi cuaca panas," ucapnya.
Selain itu, dari anjing-anjing tersebut yang terdiri dari 131 jantan dan 95 betina terdapat 11 ekor yang telah mati, satu ekor kritis, dan delapan ekor mengalami luka berat.
Anjing-anjing tersebut ditemukan dalam penghentian truk yang mengankut hewan berkaki empat tersebut oleh Polrestabes Semarang dan aktivis pecinta hewan, Sabtu (6/1).
Hewan-hewan tersebut ditemukan dengan kondisi mulut diikat dan tubuhnya dimasukkan ke dalam kurung. Selain itu, terdapat pula yang digantungkan dan diikat di sebuah bambu. Bak truk pun ditutup dengan terpal.
Dalam kasus ini telah diamankan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan polisi terus melakukan penyelidikan terutama tentang dugaan pemalsuan dokumen atau surat izin jalan membawa hewan tersebut.
"Tentunya penanganan ini ke hilir dulu. Dalam waktu minggu ini akan melakukan pemeriksaan ke daerah Subang. Kemudian minggu depan ke daerah yang diduga akan diantar anjing-anjing itu di wilayah Klaten," kata Andika Dharma Sena.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU nomor 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga melanggar pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
