
Pemkot dan DPRD Kota Madiun menyetujui raperda perubahan atas perda 8/2019 tentang Perumda Tirta Taman Sari dalam rapat paripurna kemarin (27/12).
JawaPos.com – Rencana Perumda Tirta Taman Sari terkait produksi air minum dalam kemasan (AMDK) yang diwacanakan sejak lama, akhirnya menemui secercah harapan.
Pasalnya, regulasi untuk mengatur tentang keperluan tersebut telah ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun berupa dikeluarkannya peraturan daerah (perda) pada hari Rabu (27/12).
Disamping itu, segala kebutuhan mulai dari kajian potensi pasar, tempat produksi hingga mesin dan kelengkapan izin pun telah disiapkan sejak lama untuk merealisasikan rencana bisnis air minum ini.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan produk AMDK ini nantinya dapat didistribusikan atau dipasarkan ke sektor-sektor pariwisata seperti UMKM, hotel dan restoran.
"Produk bisa masuk atau monopoli di hotel, restoran dan lain sebagainya. Toh, secara kewilayahan layanan Perumda Tirta Taman Sari sudah mencakup 85 persen wilayah Kota Madiun,’’ jelas AR, seperti yang dikutip Radar Madiun (JawaPos Grup).
Sementara itu, Wali Kota Maidi mengungkapkan, produksi AMDK semestinya sudah dapat dimulai pada tahun ini. Sebab, mesin produksi sudah ada.
Namun, karena dikeularkannya peraturan perundang-undangan yang baru itu, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali dan rencana produksi terpaksa molor.
‘’Harusnya sudah (produksi, Red), tapi proses izin belum selesai. Itu harus dilalui agar tidak menimbulkan masalah ke depannya,’’ ujar Maidi.
Dengan yakin Maidi juga mengatakan bahwa, ia optimis tahun depan AMDK sudah bisa diproduksi. ‘’Insya Allah tahun depan sudah bisa berproduksi,’’ imbuhnya.
Sebagai informasi, peraturan mengenai produksi AMDK yang dikeluarkan hari Rabu (27/12) kemarin merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yakni Perda nomor 8 tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan.
Hal tersebut membuat rencana produksi AMDK ini mengalami kemunduran produksi dari rencana awal karena peraturannya perlu diperbarui. Alasannya, aturan yang berkaitan dengan produksi AMDK belum terakomodir dalam perda tahun 2019 itu.
Diketahui, ada sembilan catatan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD dalam penyusunan raperda itu.
Diantaranya pengawasan kualitas, pemeliharaan infrastruktur, pemasaran produk, optimalisasi pendapatan daerah hingga keberlanjutan produksi AMDK.
Sehingga diharapkan dengan penyusunan Perda baru dari Pemkot itu, dapat mengembangkan perusahaan pelat merah tersebut dan produksi AMDK dapat berjalan sesuai rencana.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
