
Proses pengerjaan alun-alun Kediri sebelum dilakukan pemutusan kontrak / sumber: Radar Kediri
JawaPos.com – Pemutusan kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo dengan kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri, telah menciptakan masalah yang berkepanjangan.
Sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri telah menghentikan proyek tersebut dan segera memasukkan kontraktor ini ke dalam daftar hitam (blacklist).
Daftar hitam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah sebuah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mencatat dan mempublikasikan informasi tentang perusahaan atau penyedia barang dan jasa.
Penyedia barang dan jasa yang telah di-blacklist atau dilarang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dikarenakan berbagai alasan.
Ini termasuk pelanggaran terhadap peraturan pengadaan, kegagalan dalam memenuhi kewajiban kontrak, atau perilaku tidak etis dalam proses pengadaan.
Secara umum, dikutip dari laman BPK Jatim pada Kamis (7/12), fitur daftar hitam ini penting karena berbagai hal sebagai berikut.
Menjamin transparansi dalam proses pengadaan pemerintah dan memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar dan berperilaku etis yang bisa mengikuti tender.
Mengurangi risiko korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Memotivasi penyedia barang dan jasa untuk mematuhi aturan dan standar yang ditetapkan, mengingat risiko dilarang ikut serta dalam lelang pemerintah.
Memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dikerjakan oleh penyedia yang kompeten dan dapat diandalkan, yang penting untuk keberhasilan proyek dan penggunaan dana publik.
Sedangkan, dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Kamis (7/12), surat blacklist untuk PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo akan segera dikeluarkan dalam beberapa hari.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi blacklist dapat diberlakukan kepada kontraktor yang melanggar kontrak.
Sanksi ini, yang tercantum dalam pasal 78 ayat 3, bisa berlaku jika kontraktor gagal memenuhi kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak mematuhi kewajiban selama masa pemeliharaan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
