
Kondisi proyek alun-alun Kediri yang tidak ada aktivitas / sumber: Radar Kediri.
JawaPos.com – Dinas PUPR Kota Kediri telah memutus kontrak dengan PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo karena dianggap terlambat merealisasikan fisik Alun-Alun.
Sedangkan, perusahaan tersebut berencana membawa perkara ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Rencana untuk menindaklanjuti pemutusan kontrak dengan rekanan proyek Alun-Alun Kota Kediri tersebut kemudian tampaknya akan memakan waktu yang cukup lama.
Setelah memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi proyek, Pemerintah Kota Kediri berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPKP akan menjalankan tugasnya dalam melakukan audit fisik dari proyek alun-alun tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada Kamis (7/12), M. Muklis Isnaini, Kepala Inspektorat Kota Kediri, menyatakan bahwa inspektorat akan melakukan review atau audit.
Saat ini, proses tersebut memang belum dimulai, karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan penghitungan realisasi fisik proyek Alun-Alun terlebih dahulu.
Baca Juga: Polemik Pemutusan Kontrak Belum Berakhir, Dinas PUPR Akan Audit Fisik Proyek Alun-Alun Kota Kediri
Hasil penghitungan inilah yang akan diajukan ke inspektorat untuk proses audit.
Inspektorat telah menyarankan PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam penghitungan yang mencakup penilaian progres pekerjaan dan nilai dari setiap item bangunan.
Muklis menjelaskan bahwa proses audit pembayaran hanya dapat dilakukan setelah selesai penghitungan oleh PUPR, termasuk penilaian progres pekerjaan dan nilai setiap item.
Ia menyebut bahwa inspektorat telah meminta PUPR untuk melibatkan tim ahli dalam penghitungan realisasi proyek dan menegaskan bahwa proses audit melibatkan BPKP juga.
Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik dan menghindari kerugian negara.
Selain menghentikan proyek sejak Kamis (30/11) lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri disebut-sebut akan menjatuhkan sanksi blacklist kepada rekanan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa pemberian sanksi berupa blacklist terhadap rekanan yang pemutusan kontrak sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
