JawaPos.com - Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan duka cita atas insiden kecelakaan antara minibus Elf dan Kereta Api (KA) Probowangi di Lumajang, yang mengakibatkan 11 korban meninggal dunia dan empat orang luka berat.
Berkaca dari kejadian tersebut, pihaknya meminta bupati dan wali kota yang wilayahnya terdapat jalur perlintasan KA tidak berpalang pintu dan penjaganya, segera diwujudkan.
Hingga saat ini kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Lumajang. Pihak kepolisian akan meminta keterangan dari sopir Elf itu.
Baca Juga: Hollywood Memanas! Dua Aktris Dipecat dan Pekerja Film Harus Mengundurkan Diri karena Dukung Palestina"Iya sementara driver (sopir) kendaraan elf itu, Alhamdulillah masih hidup tapi masih dalam observasi," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (21/11) seperti dikutip dari Radar Surabaya.
Imam melanjutkan, insiden ini menjadi momen melanjutkan kebijakan yang digagas Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Toni Harmanto dengan para bupati dan wali kota untuk segera membangun palang pintu lintasan KA.
"Sudah saya koordinasikan di tahun 2024 mayoritas kabupaten kota yang memiliki jalur kereta api yang belum ada palang pintunya agar dimasukkan dalam APBD masing masing. Mudah mudahan di 2024 itu secara masif bisa kita wujudkan," ungkapnya.
Sementara Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin membenarkan penanganan kecelakaan antara kendaraan elf dan KA Probowangi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.
"Betul. Silahkan (konfirmasi) ke Kapolres ya," ucapnya. Pelimpahan ke Satreskrim dilakukan setelah adanya gelar perkara pada Senin (20/11).
Baca Juga: Persebaya Surabaya Berharap Bisa Jamu PSIS Semarang di Stadion GBTAlasannya, pelimpahan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek. Ada faktor di TKP bahwa kejadian itu bukan hanya murni kecelakaan lalu lintas. Diduga ada unsur kelalaian.
Sementara untuk sopir elf, Bayu Trinanto (58), belum bisa dimintai keterangan. Dia masih dirawat di RS Bhayangkara, Lumajang.
Sebagai informasi, di Jawa Timur, dari 1.300 titik perlintasan KA yang terdaftar, 555 di antaranya tak dilengkapi palang pintu. Jika kebutuhan pengadaan paling murah Rp 200 juta, perlu anggaran Rp 111 miliar untuk memalangpintui ke-555 perlintasan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 94/2008, rambu di perlintasan sebidang jalur kereta dengan jalan merupakan kewenangan dari pemilik jalan.
Kalau jalan nasional berarti yang berwenang membuatnya adalah pemerintah pusat, jalan provinsi milik pemprov, dan jalan kota atau kabupaten milik pemkot atau pemkab.
Karena faktor keterbatasan APBD, Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota telah meminta bantuan pada Kementerian Perhubungan untuk pengadaan palang pintu. Hingga kini sudah ada 296 rekomendasi pembangunan yang telah dikirim. Namun, belum sepenuhnya disetujui.