
Suasana pembayaran kompensasi tanah terdampak jalan tol di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung.
JawaPos.com–Dinas PUPR Pemprov Jawa Timur mengumumkan bahwa sebanyak 42 dari total 180 bidang tanah di Kabupaten Tulungagung yang terkena dampak proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung telah dibebaskan. Pemilik 42 bidang tanah tersebut telah menerima ganti untung dengan total nilai sebesar Rp 21,1 miliar.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 10,8 miliar sudah disalurkan dan tahap kedua senilai Rp 10,3 miliar. Terdapat 180 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung terdampak proyek memiliki nilai total mencapai sekitar Rp 133 miliar.
Per Selasa (21/11), Tim Pengadaan Lahan untuk Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung mengonfirmasi bahwa progres pembayaran ganti rugi lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kabupaten Tulungagung telah mencapai 50 persen.
Dikutip dari Antara, Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni menyatakan, total ganti rugi yang sudah dibayarkan mencapai Rp 30,9 miliar. Pembayaran itu dilakukan untuk pembebasan 56 bidang tanah yang terdampak tol di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung.
Linanda menyebut, dari total 183 bidang, sebanyak 98 bidang di antaranya telah menyetujui pembayaran. Meskipun demikian, masih ada 65 bidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo yang belum memberikan persetujuan, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
”Selain itu, terdapat 23 bidang tanah yang sudah menyatakan persetujuan, tetapi pembayaran belum dapat dilakukan karena masih dalam proses pemberkasan,” ujar Linanda Krisni.
Dia menambahkan, proses pembayaran masih menunggu hingga 14 hari setelah musyawarah ketiga yang dilakukan pekan lalu. Saat ini, sudah tujuh hari berlalu sejak musyawarah tersebut. Pihaknya menunggu kesepakatan dari masyarakat, dan timnya akan segera menyelesaikan berkas untuk kemudian melakukan pembayaran.
”Beberapa masyarakat baru menyetujui Selasa (21/11) pagi, sementara yang lain telah setuju, namun dokumennya belum lengkap,” papar Linanda Krisni.
Linanda juga menjelaskan, proses pengurusan berkas tergantung pada setiap warga. Jika dokumennya lengkap, pemberkasan dapat dilakukan dalam satu hari. Namun, jika terdapat kekurangan, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari. Terutama dalam hal warisan, diperlukan surat keterangan waris dari camat yang membutuhkan waktu.
”Jika surat keterangan waris belum ada, proses pembayaran belum dapat dilakukan,” ucap Linanda Krisni.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
