
Petugas mengevakuasi mini bus yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11) malam.
JawaPos.com - Petugas berhasil mengevakuasi bangkai mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T yang tertabrak kereta api (KA) Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11) malam.
Dikutip dari ANTARA, kecelakaan ini menyebabkan 11 orang penumpang mikrobus meninggal dunia, sementara empat lainnya mengalami luka berat.
Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, mengonfirmasi bahwa evakuasi bangkai mikrobus telah berhasil dilakukan untuk menjauhkan dari rel kereta pascakecelakaan.
"Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta," kata Anwar Yuli Prastyo saat dihubungi, Senin (20/11) dini hari.
Meskipun jarak antara mobil dengan rel kereta setelah kecelakaan sekitar 2 meter, petugas tetap menjauhkan bangkai mikrobus agar tidak mengganggu perjalanan kereta api dan menghindari kerumunan warga di sekitar lokasi.
Anwar juga menjelaskan bahwa perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian tetap berjalan normal, walaupun kecepatannya dikurangi karena banyaknya warga yang berada di sekitar rel kereta.
Akibat insiden tersebut, tambah dia, perjalanan KA Probowangi dengan jurusan Banyuwangi - Surabaya mengalami keterlambatan sekitar 13 menit di sejumlah stasiun tujuan untuk menuju pemberhentian terakhir Stasiun Gubeng Surabaya.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak terjaga atau tanpa palang pintu.
Masyarakat juga diingatkan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dan memastikan jalur yang akan dilalui aman sebelum melintas rel kereta api.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali," imbuhnya.
Penting untuk diingat bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Imbauan ini tentunya merujuk pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
