
Korban DN, bocah 7 tahun asal Buring Malang yang alami penganiayaan oleh keluarganya./Radar Malang/Prokopim Pemkot Malang
JawaPos.com – Bocah asal Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya menunjukkan kondisi mulai membaik.
Berat badan bocah asal Buring, Malang berinisial DN ini mulai mengalami peningkatan yang awalnya 10 kilogram, kini menjadi 12,5 kilogram dengan komunikasi yang semakin lancar.
Bahkan DN ini juga tak malu-malu lagi menyatakan keinginannya untuk berekreasi ke Kota Batu, tepatnya Jatim Park.
Melansir dari Radar Malang, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa kemarin sempat melakukan video call dengan DN pada pukul 09.00 WIB.
“Waktu saya hubungi anaknya sedang makan rawon. Lalu dia bilang, aku pengen ke Jatim Park. Saya jawab, oh iya le… nanti ke Jatim Park.” ujar Danang.
Danang pun menyampaikan bahwa pihaknya kini lebih berfokus pada pemulihan kondisi DN, baik fisik maupun psikologis.
“Kalau sudah sepenuhnya membaik, baru kami mintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Melalui hasil pemeriksaan sementara terhadap keluarga yang saat ini ditahan, Danang menjelaskan bahwa motif penganiayaan murni karena sikap sang ayah, Joko yang temperamental.
“Kalau keluarga lain lebih ke ikut-ikut karena merasa kesal,” tambahnya dilansir JawaPos.com melalui Radar Malang.
Kini, perawatan yang akan didapatkan oleh DN di masa mendatang masih akan menunggu keputusan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.
“Kemungkinan tidak kami kembalikan ke keluarga. Namun, kini akan tetap asesmen mereka, karena kami tidak ingin dia (DN) kesusahan lagi,” ucap Danang.
Masih dengan sumber yang sama, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan permintaan untuk menjadi calon orang tua angkat atau adopsi (COTA).
“Tapi memang sudah ada beberapa yang mengirim pesan atau bertanya-tanya melalui media sosial pemkot,” ujarnya.
Apabila nantinya opsi adopsi akan diambil, pihaknya bakal mematuhi aturan yang dijalankan Pemprov Jatim dengan mengikuti prosedur adopsi anak tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tentang Pengangkatan Anak.
Selain itu juga telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022