Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 04.01 WIB

Ombudsman RI Minta Pemerintah Pusat-Daerah Harus Sinkronisasi Kebijakan Pengembangan Kendaraan Listrik

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto. - Image

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.

JawaPos.com–Pemerintah Indonesia telah membuat berbagai regulasi yang memuat kebijakan tentang penggunaan kendaraan listrik/bermotor berbasis baterai. Regulasi tersebut merupakan landasan bagi pelaku industri otomotif di Indonesia untuk membangun dan mengembangkan kendaraan (motor dan mobil) listrik.

Kebijakan utama terkait hal tersebut yakni Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan dan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan pemerintah pusat hingga daerah melakukan sinkronisasi kebijakan untuk menindaklanjuti program tersebut. Program kendaraan listrik tidak hanya bertujuan untuk efisiensi dan transisi energi dengan energi listrik tetapi juga berkontribusi besar dalam perbaikan lingkungan dengan mengurangi polusi.

”Kebijakan pemerintah tersebut harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. Sehingga penggunaan kendaraan listrik semakin berkembang. Sebaliknya pemerintah pusat mesti merespons dan mengoordinasikan apa yang menjadi tindak lanjut pemda terkait implementasi program kendaraan listrik di daerah-daerah itu,” kata Hery Susanto.

Pernyataan disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Implementasi Program Kendaraan Listrik dan Green Energy dalam Mendukung Pelayanan Publik yang diselenggarakan Sapta Cita Institute, Malang, Rabu (11/10). Hery menjelaskan, penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

”Pilihan menggunakan kendaraan listrik adalah pilihan yang ramah lingkungan dan efisien tetapi harus didukung kebijakan, anggaran, infrastruktur dan harga yang terjangkau di masyarakat. Implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia masih belum optimal karena belum didukung faktor-faktor dimaksud tersebut,” jelas Hery.

Hery menerangkan berdasar data KLHK penyebab polusi yang cukup dominan adalah 44 persen sektor transportasi seperti motor dan mobil yang menggunakan energi BBM fosil. Diikuti sektor industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen.

”Penggunaan alat transportasi kendaraan bermotor yang berbasis BBM fosil menjadi faktor yang dominan dalam menyumbang polusi,” tutur Hery.

Sedangkan terkait dengan transisi energi dengan mendorong energi baru terbaru (EBT) di Indonesia, Hery Susanto menyampaikan, saran kepada pemerintah perlu desentralisasi potensi EBT. Sebab, daerah-daerah di Indonesia mempunyai potensi EBT yang beragam.

”Misalnya pemanfaatan tenaga surya, minihidro, biomass, dan lainnya. Selain itu pemerintah perlu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) yang belum teraliri listrik,” terang Hery. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

”Untuk mengatasinya pemerintah perlu membuat diskresi atas hambatan regulasi yang berlaku tersebut. Prinsipnya hak warga atas kebutuhan listrik bisa dipenuhi negara,” ucap Hery.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore