
Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Heryandi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1).
JawaPos.com–Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 Universitas Lampung (Unila) Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu (4/10).
”Ya, tadi pagi (4/10), mantan wakil rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia,” kata Sopian Sitepu, penasihat hukum Heryandi, seperti dilansir dari Antara di Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu (4/10).
Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.
”Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 atau pukul 09.00 WIB,” tambah Sopian
Sementara itu, Wakil Rektor 4 Unila Ayi Ahadiat membenarkan informasi meninggalnya dosen hukum internasional di Fakultas Hukum Unila tersebut.
”Ya, benar, Pak Heryandi meninggal dunia. Kabarnya (jenazah) disemayamkan di rumah duka,” kata Ayi.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandarlampung atau Lapas Rajabasa mengungkapkan terpidana mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi sempat mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri. Itu disampaikan kepada kawan satu tahanan sebelum pingsan dan meninggal dunia.
”Saat itu sekitar pukul 08.10 WIB, yang bersangkutan (Heryandi) sedang menonton warga binaan pemasyarakatan main tenis. Mantan WR 1 Unila itu mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri, sebelum pingsan,” kata Kalapas Kelas 1 Bandarlampung Saiful Sahri.
Menurut dia, tidak lama dari situ, kawan satu tahanan berinisiatif membawa ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung untuk meminta pertolongan.
”Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama. Pukul 08.20 WIB segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” kata Saiful Sahri.
Di RS Bhayangkara, lanjut dia, yang bersangkutan langsung dilakukan penanganan di UGD dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB.
”Yang bersangkutan memiliki riwayat pengobatan, tetapi saat awal menjalani hukuman di sini sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan keadaan fit, namun terdapat catatan (riwayat) sakit jantung dan sudah bawa obat-obatan,” terang Saiful Sahri.
Dia mengatakan, pada 8 September, Heryandi pun pernah mengeluh lemas yang hilang timbul dan sudah kurang lebih empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.
”Pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas. Bahkan pernah dirujuk dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung ke dokter spesialis jantung di RS Bhayangkara dan diberikan obat-obatan jantung, kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol bulan berikutnya,” papar Saiful Sahri.
Kemudian, kata dia lagi, WBP Heryandi pada 1 Agustus kembali berobat ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung, karena mengeluh lemas dan sesak dan dilakukan pemeriksaan dokter. Saat itu didapatkan tensi pasien rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bhayangkara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
