Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2023 | 22.58 WIB

Mantan Wakil Rektor Unila Heryandi Meninggal Dunia di Lapas Rajabasa

Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Heryandi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1). - Image

Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Heryandi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1).

JawaPos.com–Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 Universitas Lampung (Unila) Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu (4/10).

”Ya, tadi pagi (4/10), mantan wakil rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia,” kata Sopian Sitepu, penasihat hukum Heryandi, seperti dilansir dari Antara di Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu (4/10).

Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.

”Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 atau pukul 09.00 WIB,” tambah Sopian

Sementara itu, Wakil Rektor 4 Unila Ayi Ahadiat membenarkan informasi meninggalnya dosen hukum internasional di Fakultas Hukum Unila tersebut.

”Ya, benar, Pak Heryandi meninggal dunia. Kabarnya (jenazah) disemayamkan di rumah duka,” kata Ayi.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandarlampung atau Lapas Rajabasa mengungkapkan terpidana mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi sempat mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri. Itu disampaikan kepada kawan satu tahanan sebelum pingsan dan meninggal dunia.

”Saat itu sekitar pukul 08.10 WIB, yang bersangkutan (Heryandi) sedang menonton warga binaan pemasyarakatan main tenis. Mantan WR 1 Unila itu mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri, sebelum pingsan,” kata Kalapas Kelas 1 Bandarlampung Saiful Sahri.

Menurut dia, tidak lama dari situ, kawan satu tahanan berinisiatif membawa ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung untuk meminta pertolongan.

”Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama. Pukul 08.20 WIB segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” kata Saiful Sahri.

Di RS Bhayangkara, lanjut dia, yang bersangkutan langsung dilakukan penanganan di UGD dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB.

”Yang bersangkutan memiliki riwayat pengobatan, tetapi saat awal menjalani hukuman di sini sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan keadaan fit, namun terdapat catatan (riwayat) sakit jantung dan sudah bawa obat-obatan,” terang Saiful Sahri.

Dia mengatakan, pada 8 September, Heryandi pun pernah mengeluh lemas yang hilang timbul dan sudah kurang lebih empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.

”Pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas. Bahkan pernah dirujuk dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung ke dokter spesialis jantung di RS Bhayangkara dan diberikan obat-obatan jantung, kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol bulan berikutnya,” papar Saiful Sahri.

Kemudian, kata dia lagi, WBP Heryandi pada 1 Agustus kembali berobat ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung, karena mengeluh lemas dan sesak dan dilakukan pemeriksaan dokter. Saat itu didapatkan tensi pasien rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bhayangkara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore