
VIRTUAL: Mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron mengikuti persidangan di PN tipikor, Selasa.
JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif dengan pidana 12 tahun penjara. Dia dianggap terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan pemkab.
Bukan hanya itu, sederet tuntutan tambahan juga dilayangkan jaksa KPK. Mulai membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar subsider 5 tahun kurungan; hingga pencabutan hak politik selama lima tahun.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujar jaksa KPK Rikhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (25/7).
Dalam tuntutannya, KPK menyebut Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat bupati. Uang itu diterima di kantornya sejak 2018 hingga 2023.
Salah satunya berasal dari sembilan kepala dinas senilai Rp 1 miliar terkait dengan jual beli jabatan.
Sementara itu, M. Fahrillah, pengacara terdakwa, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Dia berkeberatan dengan tuntutan jaksa.
”Bukti-bukti dalam sidang sudah kami ajukan. Sudah ada di LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara), bukti tabungan, dan bukti setor yang sudah kami sampaikan. Terkait dengan pencabutan hak politik, kami juga akan tuangkan dalam pleidoi kami,” jelasnya. (gas/c14/ris)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
