Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juli 2023 | 18.32 WIB

Lima Tahun Terima Suap Rp 15,6 Miliar, Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Bupati Bangkalan Keberatan

VIRTUAL: Mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron mengikuti persidangan di PN tipikor, Selasa. - Image

VIRTUAL: Mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron mengikuti persidangan di PN tipikor, Selasa.

JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif dengan pidana 12 tahun penjara. Dia dianggap terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan pemkab.

Bukan hanya itu, sederet tuntutan tambahan juga dilayangkan jaksa KPK. Mulai membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan; membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar subsider 5 tahun kurungan; hingga pencabutan hak politik selama lima tahun.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujar jaksa KPK Rikhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (25/7).

Dalam tuntutannya, KPK menyebut Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat bupati. Uang itu diterima di kantornya sejak 2018 hingga 2023.

Salah satunya berasal dari sembilan kepala dinas senilai Rp 1 miliar terkait dengan jual beli jabatan.

Sementara itu, M. Fahrillah, pengacara terdakwa, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Dia berkeberatan dengan tuntutan jaksa.

”Bukti-bukti dalam sidang sudah kami ajukan. Sudah ada di LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara), bukti tabungan, dan bukti setor yang sudah kami sampaikan. Terkait dengan pencabutan hak politik, kami juga akan tuangkan dalam pleidoi kami,” jelasnya. (gas/c14/ris)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore