
2 pelaku mutilasi Sleman (kiri) dan korban (kanan). (Istimewa)
JawaPos.com – Kasus mutilasi yang terjadi pada salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), sampai saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Terbaru, polisi mengungkapkan bahwa korban (R) dan kedua pelaku (W dan RD) tergabung dalam satu komunitas yang tidak wajar. Bahkan, penyebab kematian korban pun dimulai dari aktivitas yang tidak wajar. Namun, hingga kini polisi belum menjelaskan detail tersebut.
Kasus mutilasi ini bukan kali pertama terjadi. Sepanjang 2023, sudah ada setidaknya tiga kasus serupa, yakni kasus pembunuhan Wowon cs di Bekasi, kasus koper merah di Bogor, kasus mutilasi di Kaliurang Jogjakarta, dan kini mutilasi mahasiswa UMY.
Berikut ini kilas balik kasus mutilasi tahun 2023, dirangkum dari JawaPos.com, Kamis (20/7):
Wowon CS yang Habisi 9 Nyawa
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon bersama Solihin dan Dede, mencuat dan terungkap pada Januari 2023 lalu. Padahal, pembunuhan mereka sudah dilakukan secara berkala sejak 2016.
Selama 7 tahun, Wowon dkk telah membunuh sebanyak 9 korban yang merupakan orang terdekat mereka sendiri, yakni istri, anak, mertua, dan beberapa orang yang berhubungan dengannya.
Wowon membunuh para korban dengan berbagai cara, seperti meracuninya dengan pestisida, mencekik, hingga menceburkannya ke laut. Para korban kemudian juga dikubur di belakang rumah pelaku.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus Koper Merah di Bogor
Kasus koper merah dimulai dari ditemukannya sebuah koper berwarna merah, yang ternyata berisi potongan tubuh manusia, pada Maret 2023.
Korbannya adalah RD yang merupakan seorang translator Bahasa Mandarin. Sementara pelaku, DA, adalah seorang pengemudi ojek online. Keduanya berkenalan saat menjadi pelanggan dan pengemudi ojek online.
RD dan DA lantas saling berkomunikasi secara intens, bahkan memutuskan tinggal bersama dan melakukan hubungan sesama jenis. Cerita pun berujung pada RD yang diduga telah dibunuh dan dimutilasi oleh DA. Jasadnya dibuang secara terpisah, sebagian di Tangerang dan sebagian lagi di Bogor.
Atas kasus ini DA pun dijatuhi hukuman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus Mutilasi Perempuan di Kaliurang, Jogjakarta

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
