Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2023 | 20.15 WIB

Tegas! Disbud DIJ Menyayangkan Adanya Pernikahan Anjing yang Viral Pakai Adat Jawa

Pernikahan anjing Jojo dan Luna dengan adat Jawa super mewah. - Image

Pernikahan anjing Jojo dan Luna dengan adat Jawa super mewah.

JawaPos.com- Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kabudayan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) melayangkan pernyataan sikap tidak setuju atas pernikahan anjing yang viral pakai adat Jawa. Dinas Kebudayaan DIJ sangat menyayangkan digelarnya atas terselenggaranya kegiatan pernikahan anjing 'The Royal Wedding Jojo dan Luna' itu.

Pernyataan sikap ini dilayangkan oleh Disbud DIY pada akun Instagram resminya @dinaskebudayaandiy dikutip JawaPos.com, Kamis (12/7).

"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," demikian pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi dalam postingan akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DIY

Untuk diketahui, baru-baru ini viral pernikahan anjing Alaskan Malamute yang bernama Jojo dan Luna digelar mewah dengan tema adat Jawa. Video yang viral itu diunggah @jacko.jackie.joyful.jojo pada akun Instagram saat menggelar pernikahan dua anjing tersebut di Hyde Park Pantai Indah Kapuk pada Jumat (14/7).

Anjing bernama Jojo dan Luna dinikahkan dengan adat Jawa, didampingi pagar ayu yang lengkap menggunakan kebaya, kain batik, dan rambut disanggul. Pagar bagus menggunakan beskap khas Jawa, kain batik, dan blangkon saat prosesi adat.

Menurutnya, upacara adat adalah tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya termasuk didalamnya binatang. Bahkan terdapat juga keberadaan upacara adat atau tradisi menghargai binatang.

Dinas Kebudayaan DIJ juga mengingatkan agar manusia harus berbudaya untuk memahami dan menerapkan ekosistem kebudayaan sesuai kodrat alamiahnya.

Selain itu, manusia juga harus melestarikan warisan tradisi luhur dengan bijaksana dan ditempatkan sebagaimana budaya memberikan nilai ajaran moral yang baik.

Berikut pernyataan sikap Dinas Kebudayaan DIY soal pernikahan anjing tersebut, dikutip dari postingan akun Instagram @dinaskebudayaandiy:

Pernyataan sikap:

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, SANGAT MENYAYANGKAN dan MENYATAKAN KETIDAKSETUJUAN atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial.

Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore