
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.
JawaPos.com–Polda Kalimantan Selatan menjerat TS, 29, tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.
”Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Kamis (8/6).
Dari pemeriksaan, tersangka yang disebut Kapolda bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN di Banjarmasin mengaku memperoleh senpi rakitan dari proses jual beli termasuk belanja lewat pasar daring. Adapun alasannya berangkat dari hobi hingga mengoleksi beragam peralatan militer jenis senpi dan replikanya sejak lima tahun lalu.
”Jadi pelaku tidak pernah menggunakan untuk hal lain misalnya tindak pidana, dia juga tidak terlibat jaringan terorisme atau sejenisnya,” jelas Kapolda Andi Rian R. Djajadi didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombespol Hendri Budiman.
Dari kasus yang terungkap, Kapolda berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa meski dengan alasan hanya sekadar hobi atau mengoleksi. Pihaknya sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan platform belanja online Tokopedia dalam transaksi senpi.
Polda memohonkan Bareskrim agar berkoordinasi ke kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi supaya platform belanja online tidak melayani jual beli barang-barang terlarang atau melanggar hukum.
Diketahui TS ditangkap setelah temuan airsoft gun tanpa dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6). Anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu Polres Banjarbaru serta Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Intelkam Polda Kalsel yang melakukan penggeledahan rumah di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan lima butir amunisi.
Kemudian di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta onderdil lain berupa pelumas, gestuk, dan gasblok, serta ratusan amunisi dan tiga magasin termasuk satu rompi anti peluru dan sangkur. Selanjutnya didapat lagi satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank, satu butir amunisi kaliber 30 mili dan lima butir selongsong amunisi kaliber 556 di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja sebagai karyawan PT Pelindo Daya Sejahtera.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Banjarbaru kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel karena temuan barang bukti mencakup tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten atau kota.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
