
Terdakwa Apin BK mendengarkan sidang dalam agenda tuntutan melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6).
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menunda sidang Jonni alias Apin BK dalam acara tuntutan perkara judi online.
”Kami memohon kepada majelis hakim agar menunda persidangan tuntutan perkara Jonni alias Apin BK,” ujar JPU Frianta Felix Ginting seperti dilansir dari Antara dalam persidangan, Senin (5/6).
Menurut JPU Frianta, penundaan agenda sidang Apin BK karena berkas tuntutan belum selesai. Sebab butuh pertimbangan dan kehati-hatian.
Sementara itu, hakim ketua Dahlan memberikan waktu selama satu minggu atau 12 Juni untuk menyelesaikan berkas tuntutan dari JPU tersebut. Sidang virtual itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun majelis hakim sempat mengalami keterlambatan hingga pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, dakwaan JPU menguraikan pada November 2021, terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah), serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung, dan Alfredo (belum tertangkap), melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin. Yaitu sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.
Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny, dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot, dan lain-lain, yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.
Dengan komitmen, terdakwa akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Kafe Warna Warni Deli Serdang.
Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua kesatu pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketiga, pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
