Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Juni 2023 | 04.00 WIB

Baharkam Polri Gagalkan Upaya Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Kapal Sea Reader milik Baharkam Polri saat mengamankan kapal pancung yang membawa enam orang PMI secara tidak resmi di perairan Batam. - Image

Kapal Sea Reader milik Baharkam Polri saat mengamankan kapal pancung yang membawa enam orang PMI secara tidak resmi di perairan Batam.

JawaPos.com - Kapal Patroli Bisma 8001 Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya pengiriman 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain itu, Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial MD, 22, dan SU, 33.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, enam orang PMI ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural di perairan Belakangpadang. PMI non prosedural ini rencananya akan di bawa ke Malaysia dengan cara memindahkan dari kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar Brigjen Yassin Kosasih saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (3/6).

Dia menjelaskan, saat mengamankan kapal tersebut, pihaknya menangkap satu orang sebagai tekong kapal berinisial MD, 22. Dari MD, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut pada Jumat (2/6) di Batam.

"Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU, 33. SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” kata Brigjen Yassin Kosasih.

Dari pengakuan MD, dia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dari masing-masing PMI. Sedangkan SU sendiri dari para PMI mematok biaya berkisar Rp 5-7 juta per orang.

"Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia," kata Brigjen Yassin Kosasih.

Keenam PMI yang diselamatkan polisi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bengkulu, Jawa Barat, Sulsel, dan NTB. Mereka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik KP Bisma 8001.

"Mereka (PMI) masih kita minta keterangan untuk kelengkapan berkas. Untuk penyidikan lebih lanjut maka kasus ini diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di Jakarta. Untuk para korban kita akan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan," ujar Brigjen Yassin Kosasih.

Tekong Kapal, MD, dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore