Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Mei 2023 | 03.07 WIB

Pelaku Mutilasi di Semarang Jalani 102 Adegan Rekonstruksi

Tersangka MH, 28, warga Kabupaten Banjarnegara, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung, 53, saat menjalani rekonstruksi di Semarang, Rabu (24/5). - Image

Tersangka MH, 28, warga Kabupaten Banjarnegara, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung, 53, saat menjalani rekonstruksi di Semarang, Rabu (24/5).

JawaPos.com–Tersangka MH, 28, warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung, 53, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, menjalani sebanyak 102 adegan saat rekonstruksi kasus tersebut.

Rangkaian rekonstruksi digelar di tempat usaha pengisian ulang air milik korban di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, Rabu (24/5). Rangkaian adegan rekonstruksi dimulai sejak perencanaan oleh pelaku, pelaksanaan eksekusi, hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) usai potongan tubuh korbannya dicor dengan semen dan pasir.

”Tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini dihadirkan dalam rekonstruksi,” kata Kanit Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Iptu Dionisius Yudi seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi itu juga diikuti jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang. Yudi menjelaskan, kehadiran jaksa penuntut umum untuk memastikan reka adegan yang dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. ”Sejauh ini keterangan pelaku dengan hasil rekonstruksi masih sama,” tambah Dionisius Yudi.

Sebelumnya, tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang. Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5) hingga Sabtu (6/5).

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore