
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Tanjungpinang, Kepri.
JawaPos.com–Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke Kota Batam.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kasus dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut dia laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar empat bulan lalu. Saat ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
”KLHK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu perorangan dan perusahaan atau korporasi yang diduga menyelundupkan limbah B3 ke Batam,” kata Boyamin seperti dilansir dari Antara usai mendatangi kantor Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang, Jumat (5/5).
Menurut Boyamin, penyidik KLHK sudah melimpahkan perkara dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut kepada Kejati Kepri di Tanjungpinang. Bahkan, sudah ada proses P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) disertai petunjuk tambahan dari Kejati Kepri yang harus dilengkapi KLHK.
”Penyidik KLHK masih berupaya melengkapi petunjuk tambahan yang disampaikan Kejati Kepri,” ujar Boyamin.
Boyamin minta ketegasan Kejati Kepri mempercepat pemberkasan perkara menjadi P-21 (pemberitahuan bahwa penyelidikan sudah lengkap) jika perkara itu telah terpenuhi unsur dan alat buktinya. Selanjutnya langsung dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebaliknya, kata Boyamin, apabila memang tidak memenuhi unsur dan alat bukti, Kejati Kepri dapat menyatakan dalam petunjuknya (P-19) agar menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut.
”Kejati Kepri harus tegas, perkara ini diteruskan atau berhenti. Kalau terus-terusan P-19, saya selaku pelapor mencadangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” terang Boyamin.
Boyamin menambahkan, kasus dugaan penyelundupan limbah B3 itu bukan persoalan ilegal atau tidak mempunyai izin. Namun, ada larangan memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke Indonesia.
”Apalagi, volume limbah B3 yang diduga diselundupkan menggunakan kapal tanker itu sangat besar mencapai 5.500 ton,” papar Boyamin.
Dia tidak ingin Indonesia menjadi tempat pembuangan kotoran atau limbah dari negara lain. Bahkan, jika perkara itu berhasil diproses pidana, MAKI akan melanjutkan gugatan perdata, baik kepada perusahaan di Batam maupun pemasok limbah B3 dari luar negeri sehingga menjadi gugatan internasional.
”Kita harapkan kasus ini diproses pidana supaya tak terulang di kemudian hari,” ucap Boyamin.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Rudi Margono memastikan institusinya berkomitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penyelundupan limbah B3 dari luar negeri yang masuk ke wilayah Batam. Sejauh ini, penanganan perkara itu berjalan lancar tanpa ada kendala antara jaksa penuntut umum Kejati Kepri dan penyidik KLHK.
Namun demikian, Kejati Kepri harus memastikan apakah alat bukti dalam perkara tersebut sudah terpenuhi atau belum.
”Apabila belum terpenuhi, kita koordinasikan dengan penyidik Kementerian LHK sehingga alat bukti tindak pidananya kuat dalam persidangan nanti,” jelas Rudi Margono.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
