
Dua santri korban penganiayaan ustad (guru ngaji) di rawat di IGD RSUD Soedomo, Trenggalek, Sabtu (21/1). Antara
JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Polda Jawa Timur, saat ini tengah menangani kasus ustad atau guru ngaji yang melakukan tindak penganiayaan terhadap santrinya. Korban mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (20/1) sore di salah satu ponpes di Trenggalek. Kini telah menjadi atensi karena antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Pelaku yang diinisial MDP masih berusia 17 tahun, sementara korbannya dua santri di salah satu ponpes di Trenggalek berinisial GD, 14; dan LM, 15. MDP merupakan ustad muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustad) di Kabupaten Trenggalek.
”Kami sudah periksa saksi, korban, juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang (21/1), hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Agus Salim seperti dilansir dari Antara.
Wali salah satu santri korban penganiayaan, Purwanto mengaku, melaporkan kasus itu ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya yang dititipkan untuk menjalani program pendidikan agama justru menjadi korban penganiayaan oknum guru ngajinya sendiri.
”Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadnya sendiri,” ujar Purwanto.
Tidak terima, Purwanto pun mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Trenggalek. Dia berharap pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya.
”Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain,” tutur Purwanto.
Saat ini, kondisi kesehatan korban GD telah dilakukan tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.
Humas RSUD Soedomo Trenggalek Sujiono mengatakan, pasien GD mengalami patah tulang tertutup di pergelangan tangan kiri. ”Kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar,” terang Sujiono.
Sujiono memastikan, pihaknya proaktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.
Sementara itu, MDP terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Agus Salim menegaskan, pihaknya akan memproses kasus itu hingga mendapatkan putusan pengadilan.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
