
Pengacara mantan sekda Sulsel Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco (kiri), menunjukkan SK pemberhentian kliennya dalam konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/12). Darwin Fatir/Antara
JawaPos.com–Pencopotan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menuai kontroversi hingga berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Yusuf Gunco, pengacara Abdul Hayat Gani mengatakan, gugatan itu sehubungan dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.
”Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abdul Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022,” kata Yusuf Gonco seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam SK yang baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku. Selain itu, ada pula dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah peruntukan.
Kesalahan berikutnya, lanjut Yusuf Gunco, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, dalam surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat itu keluar.
”Sebab, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar,” ucap Yusuf Gunco.
Bahkan, kata Yusuf, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September, perihal bersifat rahasia terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani. Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
”Saya selaku kuasa hukum, Jumat (16/12), mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nanti berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian,” ungkap Yusuf Gunco, mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu (13/12). Surat dari petikan Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Andi Aslam Patonangi adalah mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior.
”Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian,” terang Jausi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel. Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani per tanggal 30 November 2022.
”Ini kan Plh dulu, kemudian Plh tahapnya itu tidak lama. Kan langsung akan ditunjuk dulu Pj. Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan. Biasanya lebih cepat lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda provinsi itu jabatan yang vital yah. Jadi harus ditetapkan yang definitif,” ujar Sudirman.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
