Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Oktober 2022 | 01.55 WIB

Sepuluh Satpam RS Kariadi Diadili karena Tewaskan Terduga Pencuri

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap 10 satpam RS Kariadi Semarang yang menganiaya hingga tewas seorang terduga pencuri dalam sidang di PN Semarang, Selasa (11/10). I.C. Senjaya/Antara - Image

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap 10 satpam RS Kariadi Semarang yang menganiaya hingga tewas seorang terduga pencuri dalam sidang di PN Semarang, Selasa (11/10). I.C. Senjaya/Antara

JawaPos.com–Sepuluh anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Kariadi Semarang, Jawa Tengah, diadili dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang terduga pelaku pencurian. Hingga saat ini, korban belum diketahui identitasnya.

Jaksa penuntut umum Meta Permatasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika petugas keamanan mendapat laporan dari salah satu keluarga pasien tentang keberadaan pelaku pencurian telepon seluler pada 27 Juli.

Keluarga pasien tersebut menangkap dan menyerahkan korban kepada petugas keamanan untuk diproses lebih lanjut.

Korban yang merupakan terduga pelaku pencurian itu kemudian dibawa ke pos jaga keamanan untuk dimintai keterangan. ”Dalam pemeriksaan tersebut tangan korban diborgol sambil diinterogasi,” kata JPU Meta Permatasri dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro.

Saat diinterogasi, lanjut dia, korban ditampar, ditendang, bahkan disulut dengan rokok. Korban kemudian terjatuh saat diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke IGD RS Kariadi.

Dokter jaga IGD menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal saat dibawa ke IGD.

Kesepuluh terdakwa yang diadili dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut masing-masing Apilistyan Nurcahyo, Eko Widiyanto, Rifan Agus Riyanto, Gigih Setiawan, Andreas Widarno, Wisnu Firmansyah, Andi Kurniawan, Andari Laksono, Ahmad Rifai, dan Yuda Adiyat.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan, korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala berdasar hasil visum dokter. Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan dan minta sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore