
Photo
JawaPos.com- Kenaikan harga BBM juga bakal turut mengerek tarif penyeberangan kapal laut dari Ketapang, Banyuwangi, ke Gilimanuk, Pulau Bali. Rencana kenaikannya cukup tinggi. Yakni, rata-rata 28,14 persen. Awalnya, tarif baru itu diberlakukan mulau Senin (19/9), pukul 00.00 WIB. Namun, ternyata ditunda atau masu berlaku tarif sebelumnya.
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi I Putu Widiana membenarkan rencana penyesuaian harga penyeberangan Ketapang-Gilimanuk setelah kenaikan BBM bersubsidi diumumkan pemerintah pada 3 September lalu.
Berdasarkan rata-rata nasional, kenaikan tarif seluruh angkutan penyeberangan mencapai 11,79 persen dari tarif sebelumnya. Adapun lintasan Ketapang-Gilimanuk, kenaikannya diperkirakan mencapai 28,14 persen.
Dengan kenaikan tersebut, gambaran tarif baru golongan II atau sepeda motor kurang dari 500 cc, tarif sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 34.500. Kendaraan roda empat pribadi atau golongan IVa dari sebelumnya Rp 182.500, diperkirakan bisa naik menjadi Rp 234.000.
Pada saat pandemi Covid-19, imbuh Putu, kenaikan tarif yang diusulkan DPP Gapasdap bersama pemerintah 35,4 persen. Seharusnya, angka efektif kenaikan tarif di angka 47 persen. Dengan estimasi perhitungan kenaikan baru 11,79 persen rata-rata, ditambah usulan sebelumnya 35, 4 persen.
”Padahal, angkutan lain yang menggunakan jasa kapal laut seperti bus dan truk sudah menaikkan tarif, antara 40 sampai 100 persen,” ujarnya seperti dilansir Jawa Pos Radar Banyuwangi (20/9).
Bagian Humas Pelabuhan ASDP Ketapang Ria Mustika mengaku masih belum ada perintah untuk menaikkan tarif kapal laut. ”Sementara tarif baru masih belum berlaku, kami menunggu informasi lebih lanjut dari pusat,” ungkapnya, sembari menyebut pihak ASDP akan mengumumkan jika sudah ada kepastian dari pusat tentang pemberlakuan tarif baru.
Sebelumnya, tarif angkutan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dan pelabuhan lain di Indonesia santer dikabarkan bakal naik mulai Senin (19/9). Penyesuaian tarif itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Untuk menyeberangi Selat Bali dengan jarak 50 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 45 menit, besaran tarifnya yang berbeda. Sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sebelum pemberlakukan tarif baru pasca pengumuman kenaikan BBM pada 3 Sepember 2022 lalu:
Penumpang tanpa kendaraan:

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
