
Beberapa relawan yang menghalangi polisi diamankan. Istimewa
JawaPos.com–Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, siapapun yang menghalangi proses penyidikan polisi bisa mendekam di penjara.
Aturan dalam pasal 19 itu dijelaskan, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat melakukan pencarian tersangka kekerasan dan pelecehan seksual pada santri, MSAT. Pencarian yang dilakukan pada Kamis (7/7) itu dihalangi ratusan santri dan relawan.
”Sesuai pasal 19 UU No 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mohon bantu polisi,” ujar Dirmanto.
Dalam proses pencarian itu, Dirmanto mengatakan, 20 orang telah diamankan Polda Jatim. Sebab, mereka terbukti menghalang-halangi polisi dalam proses pencarian MSAT.
Ratusan orang itu diamankan Polda Jatim dalam proses pencarian yang ketiga. Seluruh simpatisan telah diamankan di Polres Jombang.
”Sampai saat ini, polisi berupaya mencari keberadaan MSAT. Di dalam banyak simpatisan. Kami upaya mengamankan simpatisan ke Polres Jombang yang mana ada 20 orang,” kata Dirmanto di lokasi.
Dia mengatakan, bahwa 20 simpatisan yang menghalangi polisi itu masih anak-anak. Saat ini, seluruh simpatisan telah dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan.
Dia menegaskan, siapapun yang menghalangi terancam hukuman 5 tahun penjara. Aturan itu telah tertuang di undang-undang.
”Kami imbau pihak MSAT dan keluarganya untuk bantu kami dan kooperatif bantu kami,” ujar Dirmanto.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
