Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juli 2022 | 01.40 WIB

Simpatisan yang Halangi Polisi Tangkap MSAT Terancam Penjara 5 Tahun

Beberapa relawan yang menghalangi polisi diamankan. Istimewa - Image

Beberapa relawan yang menghalangi polisi diamankan. Istimewa

JawaPos.com–Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, siapapun yang menghalangi proses penyidikan polisi bisa mendekam di penjara.

Aturan dalam pasal 19 itu dijelaskan, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto saat melakukan pencarian tersangka kekerasan dan pelecehan seksual pada santri, MSAT. Pencarian yang dilakukan pada Kamis (7/7) itu dihalangi ratusan santri dan relawan.

”Sesuai pasal 19 UU No 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual ancaman hukuman 5 tahun penjara. Mohon bantu polisi,” ujar Dirmanto.

Dalam proses pencarian itu, Dirmanto mengatakan, 20 orang telah diamankan Polda Jatim. Sebab, mereka terbukti menghalang-halangi polisi dalam proses pencarian MSAT.

Ratusan orang itu diamankan Polda Jatim dalam proses pencarian yang ketiga. Seluruh simpatisan telah diamankan di Polres Jombang.

”Sampai saat ini, polisi berupaya mencari keberadaan MSAT. Di dalam banyak simpatisan. Kami upaya mengamankan simpatisan ke Polres Jombang yang mana ada 20 orang,” kata Dirmanto di lokasi.

Dia mengatakan, bahwa 20 simpatisan yang menghalangi polisi itu masih anak-anak. Saat ini, seluruh simpatisan telah dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan.

Dia menegaskan, siapapun yang menghalangi terancam hukuman 5 tahun penjara. Aturan itu telah tertuang di undang-undang.

”Kami imbau pihak MSAT dan keluarganya untuk bantu kami dan kooperatif bantu kami,” ujar Dirmanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore