Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juni 2022 | 13.11 WIB

Terdakwa Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5). Zumrotun Solichah/Antara - Image

Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5). Zumrotun Solichah/Antara

JawaPos.com–Hadfana Firdaus, terdakwa kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim membacakan vonis itu dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5).

Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang. Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

”Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata hakim ketua Bayu Prayitno seperti dilansir dari Antara dalam persidangan.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. JPU Kejari Lumajang, masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

”Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa,” ujar Mirzantio Erdinanda.

”Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tambah dia.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. Kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

”Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari. Polisi menangkap pelaku di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, pada pertengahan Januari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore