Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Mei 2022 | 02.49 WIB

Pemkot Bandung Mulai Izinkan Konser Musik Undang Keramaian

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron. Humas Pemkot Bandung/Antara - Image

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron. Humas Pemkot Bandung/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mengizinkan pergelaran konser musik yang mengundang keramaian. Itu setelah kasus Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu makin melandai.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, pelonggaran itu seiring terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam suasana pandemi Covid-19.

”Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan,” kata Asep Gufron seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (25/5).

Dalam peraturan tersebut, disebutkan kegiatan atau aktivitas ajang seperti konser seni, musik, budaya, dan kegiatan seperti pertemuan, konferensi, dan eksibisi diperbolehkan. Meski begitu, menurut di, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Dia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan bagi kegiatan yang mengundang keramaian itu. Penyelenggara tetap harus melakukan pembatasan pengunjung, baik kegiatan di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

”Pembatasan untuk di dalam ruangan berkapasitas 2.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 500 orang. Kemudian ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang hanya dihadiri paling banyak 400 orang,” terang Asep Gufron.

Untuk ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 250 orang. Dan untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, lanjut Asep Gufron, hanya bisa dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan untuk kegiatan di luar ruangan (outdoor), dengan luas 15.000 meter persegi, hanya bisa dihadiri 2.500 orang. Lalu kegiatan di lahan dengan luas 10.000 meter persegi hanya dihadiri 1.500 orang.

”Kemudian kegiatan di lahan seluas 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang. Kegiatan di lahan seluas 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan kegiatan di lahan kurang dari 1.000 meter persegi hanya bisa dihadiri 250 orang,” papar Asep Gufron.

Dia mengingatkan kepada pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, panitia, kru, dan pengisi acara, wajib negatif antigen.

”Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplet baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan,” ucap Asep Gufron.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore