
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron. Humas Pemkot Bandung/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mengizinkan pergelaran konser musik yang mengundang keramaian. Itu setelah kasus Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu makin melandai.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, pelonggaran itu seiring terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam suasana pandemi Covid-19.
”Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan,” kata Asep Gufron seperti dilansir dari Antara di Bandung, Rabu (25/5).
Dalam peraturan tersebut, disebutkan kegiatan atau aktivitas ajang seperti konser seni, musik, budaya, dan kegiatan seperti pertemuan, konferensi, dan eksibisi diperbolehkan. Meski begitu, menurut di, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.
Dia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan bagi kegiatan yang mengundang keramaian itu. Penyelenggara tetap harus melakukan pembatasan pengunjung, baik kegiatan di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
”Pembatasan untuk di dalam ruangan berkapasitas 2.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 500 orang. Kemudian ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang hanya dihadiri paling banyak 400 orang,” terang Asep Gufron.
Untuk ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang, hanya bisa dihadiri paling banyak 250 orang. Dan untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, lanjut Asep Gufron, hanya bisa dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Sedangkan untuk kegiatan di luar ruangan (outdoor), dengan luas 15.000 meter persegi, hanya bisa dihadiri 2.500 orang. Lalu kegiatan di lahan dengan luas 10.000 meter persegi hanya dihadiri 1.500 orang.
”Kemudian kegiatan di lahan seluas 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang. Kegiatan di lahan seluas 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan kegiatan di lahan kurang dari 1.000 meter persegi hanya bisa dihadiri 250 orang,” papar Asep Gufron.
Dia mengingatkan kepada pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, panitia, kru, dan pengisi acara, wajib negatif antigen.
”Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplet baru diperbolehkan, dan juga akan kami cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan,” ucap Asep Gufron.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
