Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Maret 2022 | 02.46 WIB

Polda Jateng Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring. I.C. Senjaya/Antara - Image

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring. I.C. Senjaya/Antara

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka pada tiga kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah.

”Ada lima perkara yang saat ini kami tangani. Tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring seperti dilansir dari Antara di Semarang, Kamis (24/3).

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail kasus-kasus kejahatan pertanahan yang saat ini sedang ditangani tersebut. Para tersangka yang sudah ditetapkan itu, kata dia, merupakan sosok operator di lapangan.

Menurut dia, penyidikan terhadap kasus mafia tanah tersebut masih terus didalami untuk mengetahui dugaan keterlibatan oknum pegawai atau aparat penegak hukum.

Agus Sembiring menjelaskan, dalam kejahatan pertanahan terdapat tiga unsur yang terlibat. Yakni pemodal, orang di lapangan yang nanti seolah-olah dijadikan tameng, serta oknum aparat penegak hokum. Kasus mafia tanah yang bermunculan beberapa waktu terakhir merupakan kasus-kasus lama.

Dia menyebutkan, banyak tantangan dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan. ”Kendalanya untuk menggali informasi butuh kesabaran,” jelas Agus.

Kepada masyarakat, dia mengimbau agar selalu tertib administrasi dan teliti dalam mengurus masalah pertanahan. ”Modusnya pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, utamakan prinsip kehati-hatian, jangan mudah percaya,” ucap Agus.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Riyanta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan pertanahan atau mafia tanah secara sosial maupun konstitusional. ”Tugas kita bersama untuk melawan secara sosial dan konstitusional,” kata Riyanta dalam diskusi publik bertema Penanganan Kejahatan Pertanahan di Semarang.

Menurut dia, kejahatan pertanahan merupakan persoalan yang kompleks. Oleh karena itu menurut politikus PDIP tersebut, permasalahan itu harus diurai sedikit demi sedikit. Permasalahan mafia tanah bagaikan fenomena gunung es.

Banyaknya permasalahan yang muncul maupun yang sedang ditangani kepolisian saat ini, kata dia, merupakan persoalan lama yang baru bisa diungkap saat ini. ”Kasus-kasus lama ini baru muncul karena dulu penyelesaiannya kurang tuntas,” kata Riyanta, legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan.

Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan oknum penegak hukum dalam praktik mafia tanah. "Hukum menjadi panglima. Dalam penyelesaiannya gunakan sistem yang sudah ada,” tambah Riyanta.

Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPN Jawa Tengah Fransisco Pereira menambahkan, kejahatan pertanahan merupakan sindikasi yang melibatkan berbagai unsur. ”Ada unsur pemodal, operator lapangan, serta oknum petugas. Mafia tanah selalu memanfaatkan celah sistem pertanahan yang ada,” ucap dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore