Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Februari 2022 | 23.23 WIB

Suami Mencuri di Rumah Istri

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Image

JAWA POS RADAR MOJOKERTO

JawaPos.com - Hati-hati, hubungan suami istri yang tidak harmonis itu bisa lho larinya ke genting serta dompet. Dan, ancaman penjara tujuh tahun.

Pasangan suami istri siri, Pujo Suprastiono alias Bangjo dan Rina Diana Wati, ini contohnya. Sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin (3/2), Bangjo menggarong rumah Rina di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan cara menaiki genting dan masuk ke kamar lantai 2.

Pada sekitar pukul 03.00 itu, semua penghuni rumah yang otomatis sudah dihafal seluk-beluknya oleh Bangjo telah terlelap. Dompet berisi tiga unit smartphone dan uang tunai Rp 90 ribu milik istri sirinya pun diambil pria 47 tahun itu.

Saat sadar rumahnya kemalingan, Rina langsung lapor polisi. Polisi tanpa kesulitan meringkus Bangjo. Dia pun dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

”Ada indikasi keduanya sedang ada masalah rumah tangga,” ungkap Kapolsek Sooko AKP Shohibul Yakin.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore