
JAWA POS RADAR MOJOKERTO
JawaPos.com - Hati-hati, hubungan suami istri yang tidak harmonis itu bisa lho larinya ke genting serta dompet. Dan, ancaman penjara tujuh tahun.
Pasangan suami istri siri, Pujo Suprastiono alias Bangjo dan Rina Diana Wati, ini contohnya. Sebagaimana dilansir Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin (3/2), Bangjo menggarong rumah Rina di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan cara menaiki genting dan masuk ke kamar lantai 2.
Pada sekitar pukul 03.00 itu, semua penghuni rumah yang otomatis sudah dihafal seluk-beluknya oleh Bangjo telah terlelap. Dompet berisi tiga unit smartphone dan uang tunai Rp 90 ribu milik istri sirinya pun diambil pria 47 tahun itu.
Saat sadar rumahnya kemalingan, Rina langsung lapor polisi. Polisi tanpa kesulitan meringkus Bangjo. Dia pun dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
”Ada indikasi keduanya sedang ada masalah rumah tangga,” ungkap Kapolsek Sooko AKP Shohibul Yakin.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
