Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 November 2021 | 18.10 WIB

BPOM Palembang Temukan Obat Kedaluwarsa di Sejumlah Apotek

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama petugas BPOM melakukan sidak di sejumlah apotek, Kamis (4/11). Pemkot Palembang/Antara - Image

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama petugas BPOM melakukan sidak di sejumlah apotek, Kamis (4/11). Pemkot Palembang/Antara

JawaPos.com–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang temukan peredaran obat, suplemen, dan kosmetik, kedaluwarsa hingga tak memiliki izin edar di sejumlah apotek di kota tersebut.

Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Palembang Aquirina Leonora mengatakan, pihaknya menemukan obat-obatan yang kedaluwarsa dijual di dua apotek, yakni Apotek Lintang dan Apotek Algi. ”Ini menjadi tantangan bagi pengawasan, agar bisa lebih melindungi kesehatan bagi masyarakat Palembang. Jangan sampai ini dipakai masyarakat dan berefek tidak baik,” kata Aquirina Leonora seperti dilansir dari Antara.

Aquirina menambahkan, sidak juga menemukan ada pangan yang memiliki klaim berlebihan pada label. Mestinya, pangan itu masuk kategori tradisional. Seperti madu, tidak miliki izin edar dan tidak memiliki izin kesehatan.

Selain itu, BPOM juga menemukan salep atau krim penyakit kulit yang masa pakainya sudah habis. Terkait itu, BPOM segera menindaklanjuti apotek yang nakal tersebut dengan memberikan peringatan keras.

”Akan kami kawal, dan kami sudah sampaikan ke pihak apotek untuk menelusuri kesalahan besar itu, dari mana obatnya dan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian ketidaksengajaan,” ujar Aquirina Leonora.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menambahkan, pemkot memberikan peringatan keras kepada apotek tersebut. ”Sebetulnya ini adalah peringatan kedua, karena pada 2017 sudah ditemukan hal serupa di apotek ini,” ujar Fitrianti Agustinda.

Adapun tindakan yang diambil berupa peringatan keras kepada apotek yang telah menjual obat kedaluwarsa dan tak memiliki izin. Sanksi berupa peringatan keras dan dievaluasi untuk mencabut izin usaha, sesuai rekomendasi dari BPOM dan ditindaklanjut Dinkes dan Dinas PTSP Palembang.

Menurut Fitrianti, jika obat yang kedaluwarsa tetap dikonsumsi tentu tidak akan bermanfaat dan menimbulkan efek keracunan. ”Kami imbau apotek di Palembang agar mengecek obat-obatan ataupun suplemen yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin,” ucap Fitrianti Agustinda.

Termasuk dalam pengawasan kosmetik pun menjadi sasaran dalam sidak tersebut. ”Kami akan lakukan sidak secara kontinyu. Jadi bukan hanya obat dan suplemen, serta bahan pangan saja. Kosmetik juga jadi sasaran kami,” tambah dia.

Dari hasil sidak itu, ada 10 jenis obat dan suplemen yang ditemukan dan disita, didominasi obat-obatan yang kedaluwarsa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore