Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Oktober 2021 | 23.02 WIB

ORI Jogja-Jateng Minta Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro

Kepala ORI Perwakilan Jogjakarta-Jateng Budhi Masturi serahkan LHP Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Jigjakarta Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, di Kantor ORI Perwakilan Jogja-Jateng, Kamis (21/10). Luqman Hakim/Antara - Image

Kepala ORI Perwakilan Jogjakarta-Jateng Budhi Masturi serahkan LHP Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Jigjakarta Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, di Kantor ORI Perwakilan Jogja-Jateng, Kamis (21/10). Luqman Hakim/Antara

JawaPos.com–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jogjakarta-Jateng menyarankan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021. Pergub itu melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Jogjakarta, termasuk kawasan Malioboro.

”Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang peraturan gubernur tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” kata Kepala ORI Perwakilan Jogja-Jateng Budhi Masturi seperti dilansir dari Antara usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda Jogjakarta di Jogjakarta, Kamis (21/10).

Saran tersebut, menurut Budhi, mengacu temuan hasil investigasi ORI Jogja-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

”Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi malaadministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu (penyusunan pergub),” ujar Budhi.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, menurut dia, disebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah. Meski demikian, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

”Itu yang kemudian luput dalam pencermatan Kepala Biro Hukum (Setda Jogjakarta). Kami melihat seperti itu, sehingga sepatutnya itu diberikan kesempatan pertama kepada masyarakat untuk memberikan masukan,” papar Budhi.

Tahap penyusunan pergub, lanjut Budhi, sepatutnya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat, dengan menyediakan ruang penyampaian masukan. Apalagi regulasi itu berkaitan dengan harkat hidup masyarakat.

”Ada banyak pihak yang terdampak dengan kebijakan ini. Menjadi masuk akal, menjadi patut kalau hak itu diberikan juga kepada masyarakat sebelum dilakukan pembahasan atau pengesahan,” tutur Budhi.

Dia menuturkan, secara substansi hukum, pemerintah daerah memang memungkinkan melakukan sejumlah pembatasan di area cagar budaya, terlebih telah dinyatakan sebagai objek vital nasional. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

”Secara substansi hukumnya memungkinkan untuk dilakukan pembatasan. Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog seperti apa harusnya pembatasan itu. Kalau proses dialog itu terjadi dengan warga, ada proses deliberasi yang baik yang bisa dilakukan,” ucap Budhi Masturi.

Budhi menuturkan, LHP yang diserahkan kepada Pemda Jogjakarta memuat saran yang harus ditindaklanjuti Gubernur Jigjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam jangka waktu 30 hari. Apabila saran tersebut tidak dijalankan, ORI Jogja-Jateng akan melimpahkan ke ORI Pusat untuk diusulkan sebagai rekomendasi.

”Harapan kami tidak perlu sampai ke rekomendasi mohon dijalankan. Meninjau ulang monggo diartikan sendiri kesimpulannya apakah itu kemudian bisa dilakukan dengan atau tanpa pencabutan (pergub) lalu diproses lagi, monggo,” kata Budhi Masturi.

LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan ORI Jogja-Jateng menindaklanjuti aduan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) pada Februari terkait dugaan malaadministrasi dalam penyusunan Pergub Jogjakarta Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Jogjakarta Hari Edi Tri Wahyu Nugroho mengatakan, bakal mempelajari substansi serta saran yang tertuang dalam LHP tersebut. ”Kami akan laporkan dulu ke pimpinan. Kami pelajari dulu terkait dengan konten maupun saran dari ORI,” kata Hari saat menerima LHP mewakili Gubernur Jogjakarta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore