
Polisi menahan tersangka bos pinjaman online ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (19/10). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pria berinisial RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior. Dia pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebelumnya terungkap beroperasi di Jogjakarta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombespol Arif Rachman mengatakan, RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta. RSO memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lain yang sudah ditahan.
”Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka,” kata Arif seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Selasa (19/10).
RSO digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, dia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.
Menurut Arif, tersangka RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut. Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer di Jogjakarta.
”Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan,” tutur Arif.
Adapun delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, lanjut Arif, semuanya ada dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut. Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol itu.
”Sekarang sedang didalami, yang jelas untuk resminya kami akan rilis secara lengkap nanti,” ucap Arif.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
