
Petugas Polres Pasuruan Kota saat menunjukan hasil ungkap kasus ledakan bom ikan di wilayah hukum setempat. Humas Polresta Pasuruan/Antara
JawaPos.com–Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, menetapkan empat tersangka perakit dan penjual bom ikan (bondet). Bom ikan meledak dan menewaskan dua orang warga, di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman bersama Kabid Labfor Polda Jatim Kombespol Sodiq Pratomo di Mapolresta Pasuruan mengatakan, empat orang tersebut masing-masing Abdul Gofar, Mat Sodiq (ayah Abdul Gofar), IF (istri Abdul Gofar), dan AR yang juga masih kerabat. ’’Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan,’’ kata Arman seperti dilansir dari Antara pada Rabu (15/9).
Dia mengatakan, untuk istri Gofar, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.
’’Sampai saat ini, kami tetapkan 4 orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian, dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir dan AR yang ikut membantu dalam waktu 2 bulan untuk membuat rakitan detonator,’’ terang Arman.
Dia mengatakan, selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama, terlebih untuk menyembunyikan aktivitas dalam merakit bom ikan, agar tak diketahui tetangga yang lain.
’’Motifnya pun, sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,’’ tutur Arman.
Kabid Labfor Polda Jatim Kombespol Sodiq Pratomo memaparkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter sekitar 50 cm dan kedalaman sekitar 7 cm. ’’Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata-rata sekitar 7,2 mm,’’ papar Sodiq.
Sodiq menuturkan, proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan. Sumber panas dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api, atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lain.
’’Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan,’’ kata Sodiq.
Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
