
Tangkapan layar mobil Rescue Dinas Sosial Kabupaten Takalar usai menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar. Muh Hasanuddin/Antara
JawaPos.com–Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda. Kejadian itu terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) dan menyebar dengan cepat di sosial media.
Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam seperti dilansir dari Antara di Makassar mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah ada video viral terkait tabrak lari di Jalan Nusantara Makassar. Petugas berhasil menangkap pelakunya.
”Jumat (30/7) sore, mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Kadarislam.
Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam mengatakan, pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB. Dia tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar Dirham.
Kadarislam menjelaskan, kejadian itu berdasar keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7) pagi. Saat itu Kadinsos Takalar Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.
Di Jalan Nusantara kondisi lalu lintas lengang. Hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.
”Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya,” tutur Kadarislam.
Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri. ”Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri,” ucap Kadarislam.
Atas kejadian itu, lanjut dia, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. ”Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” kata Kadarislam.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
