Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juli 2021 | 05.53 WIB

Provokasi Warga, Pemilik Warung Kopi Ini Ditetapkan Tersangka

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Seorang pemilik warung kopi berinisial E, ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan operasi penertiban dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Dia ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, karena menjadi memprovokasi warga, saat Satgas PPKM Darurat patroli di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, Sabtu (10/7) malam.

"Setelah dimintai keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan saat patroli PPKM darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Surabaya, Minggu (12/7) dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, peristiwa kericuhan berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM darurat, yakni Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu (10/7) malam.

Petugas mendapati warung kopi yang belum tutup, sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat didata, kata Gatot, pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas.

"Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," ucapnya.

Meski tak ada korban dari peristiwa ini, Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum paham tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya," katanya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, tersangka E dikenai Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi. Adapun ancaman hukumanmnya 4 bulan pidana penjara.

Baca juga: Nekat Melanggar PPKM Darurat di Surabaya, Disanksi Kunjungi Kuburan

"Kami imbau masyarakat ikuti anjuran pemerintah untuk ikuti PPKM darurat. Jika memang dianjurkan tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu perusak mobil petugas, termasuk mencari pelaku yang diduga provokator kericuhan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore